SIDOARJO (global-news.co.id) – Terkait dengan Pemilu 2024 yang sudah dimulainya kampanye sejak 28 November hingga berakhir 10 Februari 2024 Bawaslu Sidoarjo melakukan sosialisasi kepada panwaslu dari masing-masing kecamatan se-kabupaten Sidoarjo di hotel Aston Sidoarjo, Kamis (7/12/2023).
Adapun acara ini dihadiri Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak sekaligus sebagai narasumber, Koordinator Divisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Fathur Rohman, Panwaslu 18 Kecamatan, Panwaslu Kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo, Perwakilan Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Bakesbangpol Sidoarjo, Dishub Sidoarjo, Pemantau Pemilu (KIPP) serta Pemantau Pemilu (JPPR).
Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak dengan didampingi staf Bawaslu Sidoarjo, Ainur menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini ditekankan pada pendistribusian logistik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sidoarjo. Terutama koordinasi antara KPU dan Bawaslu, antara PPK dan Panwaskam, PKD dan PPS. Dalam proses pendistribusian logistik ini harus sama-sama paham betul, persepsinya harus sama supaya tidak ada permasalahan di tingkat bawah. Suatu misal, logistik digeser ke PPK, atau digeser ke desa dan sebagainya tentunya kita akan koordinasikan bersama.
“Pendistribusian terkait kotak suara dilaksanakan di awal Februari tetapi yang pendistribusian di luar kotak suara sebelum Februari sudah harus dilakukan”, ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Fathur Rohman menambahkan bahwa terkait acara ini juknisnya sendiri belum turun tetapi kami mencoba menggunakan juknis yang lama karena prinsipnya tidak ada perbedaan, yang terpenting logistik itu semuanya lengkap di gudang. “Saat ini di gudang KPU masih belum lengkap sehingga kami meminta jadwal ke KPU tapi belum bisa. KPU yang menyusun jadwal pendistribusian ke kecamatan dan masing-masing TPS”, ucapnya.
Tetapi prinsipnya panwas harus berkomunikasi dengan PPK, kami hanya mengawasi distribusi logistik itu tepat sasaran, tepat waktu dan tetap jumlahnya, jangan sampai terjadi salah dapil. Jadi harus diawasi sangat ketat, maka itu ada semacam alat kerja pengawasan. Alat inilah yang dari Bawaslu, juknisnya yang belum ada sehingga kami secara umum mensupport PKD dan panwascam untuk bersiap-siap bahwa alat kerja pengawasannya akan seperti ini.
“Sebagai contoh surat suara harus berjumlah sesuai dengan jumlah DPT dan ditambah 2 persen tidak boleh lebih apabila lebih dari 2 persen akan dikuatirkan ada temuan atau problem lain nantinya”, pungkasnya. (win)