Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Pelaku Pengeroyokan

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers tindakan pengeroyokan hingga meninggal dunia yang dilakukan empat pelaku di lokasi Desa Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, di halaman Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (24/1/2023) pukul 15.00 Wib.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers menjelaskan motif pengeroyokan karena sakit hati DB, laki-laki (26 tahun) karyawan swasta, Kel. Latsari Kec. Mojowarno Kab. Jombang kepada korban yang berinisial AJ, laki-laki (25 tahun) swasta, Ds. Jerukgamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo, yang sebelumnya menjanjikan pekerjaan dengan meminta uang Rp 1,3 juta namun tidak terealisasi.

Pelaku meminta untuk mengembalikan namun tidak ditepati korban, yang selanjutnya mengajak pelaku yang lain mencari korban hingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun ketiga pelaku yang lain, yakni BM, laki-laki (23 tahun) karyawan swasta, Ds. Latsari Kec. Mojowarno Kab. Jombang, W, laki-laki (22 tahun), karyawan swasta, Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora. Kedua pelaku tertangkap pada Kamis (19/1/2023) di Kel. Gianyar dan Kel. Ungaran Bali sedangkan pelaku R masih DPO.

Kronologi kejadiannya, pada hari Rabu (4/1/2023) Polsek Sedati Polresta Sidoarjo menerima laporan terkait dugaan peristiwa penganiayaan terhadap korban AJ hingga memerlukan perawatan medis selama 5 hari di RSUD Sidoarjo yang selanjutnya dinyatakan meninggal dunia.

Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta melakukan olah TKP hingga mendapatkan informasi pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban ditemukan warga dalam keadaan lebam-lebam tak sadarkan diri dibpinggir jalan Ds. Cemandi.

Penyidik mendapatkan petunjuk terkait adanya permasalahan yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut yang berkaitan dengan korban yang pernah menjanjikan DB untuk bekerja di pabrik Cat Avian Surabaya dan menawarkan bekerja di pabrik Kapal Api Krian Sidoarjo dengan membayar uang Rp 1,3 juta dengan dalih untuk pembayaran seragam, namun pekerjaan yang ditawarkan tidak terealisasi.

Dengan hal tersebut, penyidik melakukan pengejaran terhadap DB dan pada Rabu (4/1/2023) berhasil dilakukan penangkapan. Selanjutnya mengembang pada tiga pelaku lain yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan. Saat ini ketiga pelaku telah ditahan, sedangkan terhadap R alias B ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

baca juga :

Konjen RRT Serahkan Beasiswa untuk Jatim, Jateng, dan Yogya

gas

Liga 1: Pesut Etam Rotasi Sembari Evaluasi Akhir

Redaksi Global News

Sistem E-Hajj Arab Saudi Turunkan Haji Non Kuota

Redaksi Global News