Global-News.co.id
Nasional Utama

Sopir Tronton Maut Balikpapan Jadi Tersangka

Kondisi truk tron setelah kecelakaan maut di Turunan Rapak Balikpapan

BALIKPAPAN (global-news.co.id) – Polisi menetapkan sopir truk tronton berinisial MA sebagai tersangka usai kendaraan yang disopiri menabrak sejumlah mobil dan motor di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1).

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Ia menyebutkan, tersangka MA saat ini ditahan oleh penyidik di Polresta Balikpapan. Sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Penyidik menduga tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu diketahui dapat menjerat pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan itu disebabkan truk yang mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak. Dalam kecelakaan itu, lima orang meninggal dunia.

Dalam insiden itu, truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jl Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.

Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurutnya, sopir truk sempat mengurangi persneling dari 4 ke 3 di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur itu. Namun truk tetap melaju kencang tak terkendali. (cnn, ins)

baca juga :

Pemprov Jatim Terima Bantuan 20 Ton Beras untuk Korban Bencana di Kalsel dan Sulbar

Redaksi Global News

Polres Sidoarjo Kukuhkan Pengurus Dai Kamtibmas

gas

Hari Pahlawan: Rekor Dunia MURI, Merah Putih 3.219 Meter Terbentang di Suramadu

Redaksi Global News