Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

RI Larang Ekspor Batu Bara, Guna Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah Indonesia melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022. Hal ini untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri.

Kebijakan itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1).

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata  Ridwan Jamaludin.

Menurut Ridwan, pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan setrum negara PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri.

Apabila larangan ekspor tidak dilakukan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022,” ujar Ridwan.

Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.

Menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Hingga 1 Januari 2022, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah hanya dipenuhi sebesar 35 ribu metrik ton atau kurang dari 1,0 persen. (IP, ins)

baca juga :

Selasa Esok, Pemkot Surabaya Gelar Rapid Test Serentak di Semua Puskesmas

Redaksi Global News

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pindah Kelas Siap Difasilitasi

Redaksi Global News

Jatim Menyisakan 11 Daerah Zona Merah

Redaksi Global News