Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Maksimalkan Pelayanan Peserta JKN Lewat BPJS Satu FKTP

Fokus utama petugas BPJS Satu ini adalah menyampaikan informasi dan penanganan pengaduan termasuk bayi baru lahir dan denda layanan.

SURABAYA (global-news.co.id) – Agar penanganan keluhan peserta JKN cepat teratasi, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menggulirkan layanan BPJS Satu FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro, menyampaikan, dengan adanya petugas BPJS Satu pada FKTP ini diharapkan masalah dan keluhan peserta JKN dapat terlayani dengan lebih baik. Pada gilirannya pelayanan BPJS Kesehatan bisa dimaksimalkan.

“Jadi misalkan nanti ada laporan maupun informasi, dari petugas FKTP-nya yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJS Satu. Karena fokus utama petugas BPJS Satu ini adalah menyampaikan informasi dan penanganan pengaduan termasuk bayi baru lahir dan denda layanan,” jelas Wiedho di Surabaya, Selasa (23/11).

Adapun prosesnya di FKTP, lanjut Wiedho, nomor ponsel petugas BPJS Satu FKTP disampaikan langsung kepada peserta yang membutuhkan bantuan. Kemudian peserta bisa menghubungi petugas melalu pesan WhatsApp dan petugas BPJS Satu FKTP akan membantu menyelesaikan keluhan permasalahan yang dialami peserta tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Surabaya, Eka Wahyudi, menambahkan, program BPJS Satu khususnya di FKTP yang terdiri dari klinik dan puskesmas telah dikembangkan sejak 2021. Hal ini merupakan langkah optimalisasi, sehingga peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di FKTP menjadi ruang koordinasi, komunikasi dan tindak lanjut.

“Terutama agar pencatatan spesifikasi pemberian informasi dan pengaduan lebih termonitor melalui aplikasi, sehingga bisa kita evaluasi. Target jumlah FKTP sendiri, tahun ini menjadi 223 dari 219 yang ada per November 2021 ini,” ungkap Eka.

Mengenai teknis pelaksanaannya klinik atau puskesmas menunjuk PIC administrasi menerima keluhan atau permintaan informasi dari peserta, sambung Eka, kemudian mencatatnya di aplikasi PIPP (Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan) Faskes Primer.

Peserta JKN juga bisa menilai pemberian layanan oleh FKTP di mana peserta terdaftar, lanjut Eka, tentang bagaimana pelayanan dokternya, bagaimana administrasinya, kesesuaian jam praktek dokternya seperti apa. Sehingga baik dari sisi peserta, faskes dan BPJS Kesehatan dapat saling memonitoring, dengan demikian diharapkan dapat terus meningkatkan kepuasan peserta. (tis)

baca juga :

Koperasi Pilar Ekonomi Bangsa, Aneh Kalau Tak Boleh Terima Dana Hibah

Redaksi Global News

Pakar Biostatistika Epidemiologi Unair Sebut Testing dan Tracing sebagai Pilihan Selain PPKM Jawa-Bali

Redaksi Global News

28 Juni: Tambah 1.198, Positif COVID-19 di Indonesia 54.010 Orang dan 2.754 Meninggal