JAKARTA (global-news.co.id)-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok sendiri mengajukan banding kepada majelis hakim setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Mendengar tersebut, tim jaksa penuntut umum pun menghormati keputusan Ahok.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terdakwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
“Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.
Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam. Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan. (cnn)