Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Iuran BPJS Naik, Presiden Dinilai Tak Hormati Keputusan MA

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara mendadak lewat Perpres 64 Tahun 2020 disesalkan sejumlah kalangan DPRD Jatim.

SURABAYA (global-news.co.id) — Naiknya kembali iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan secara mendadak lewat Perpres 64 Tahun 2020 disesalkan  sejumlah kalangan DPRD Jatim. Mengingat di saat pandemi COVID-19 banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian justru dibebani lagi oleh kenaikan iuran BPJS.
Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan juga dipandang sebagai sikap tak menghormati keputusan  lembaga tinggi lainnya seperti Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS yang akan berlaku Juli nanti.
Keputusan ini diambil tak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benyamin Kristianto menegaskan keluarnya Perpres 64 Tahun 2020 yang intinya menaikkan iuran BPJS sangat disesalkan dewan dan rakyat. Mengingat kondisi ekonomi rakyat yang susah dalam memenuhi kebutuhan makan sehari-hari di tengah pandemi COVID-19, justru kini ditambah beban kenaikan iuran BPJS. Ironisnya lagi keputusan MA sudah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun dan tidak sarat kepentingan tibà-tiba dimentahkan oleh Perpres 64 Tahun 2020.
“Saat MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan segala pertimbangan dan tanpa ada kepentingan apapun di saat kondisi ekonomi negara yang sedang kembang kempis banyak disambut suka cita masyarakat. Eh, tiba-tiba secara mendadak iuran BPJS dinaikkan, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat. Ibaratnya masyarakat kini sudah jatuh tertimpa tangga,” ujar politisi dari Partai Gerindra, Kamis (14/5/2020).
Ditambahkannya, seharusnya presiden menahan keinginan untuk menaikkan iuran BPJS, hingga perekonomian rakyat benar-benar stabil. Apalagi kesehatan adalah salah satu program utama negara yang harus dikaver oleh pemerintah. Artinya apabila BPJS defisit, maka pemerintah harus bisa nomboki dari APBN yang totalnya Rp 400 triliun. Bukan dengan membebani masyarakat yang kondisinya saat ini lagi terpuruk.
Hal senada juga diungkapkan, Anggota Komisi B DPRD Jatim dr Agung Mulyono. Menurutnya kondisi masyarakat saat ini sudah sengsara akibat pandemi COVID-19, kini harus dibebani naiknya iuran BPJS.
“Sangat elok jika presiden menunda kenaikan BPJS setelah perekonomian kita stabil dan rakyat bisa mencari kerja kembali,” tegas politisi asal Partai Demokrat ini.
Diberitakan sebelumnya, aturan terbaru soal iuran BPJS Kesehatan mengatur besaran dana yang beda tipis dari aturan yang dibatalkan MA. Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu. Iuran peserta mandiri Kelas II Rp 100 ribu, dari sebelumnya Rp 51 ribu. Kenaikan ini berlaku mulai Juli 2020.
Selain itu, iuran peserta mandiri Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Namun, ada subsidi Rp 16.500 hingga 2021 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000. Walhasil, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp 35.000.
Sementara, pada Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, iuran Kelas I Rp 160 ribu, Kelas II Rp 110 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu. cty

baca juga :

EMI Jadi Anak Usaha PLN, Dukung Akselerasi Bauran EBT

Redaksi Global News

Ratusan Warga Glagaharum Ikuti Tradisi Nyekar Bareng dan Doa Bersama

gas

Fajar/Rian Juara Swiss Open, Balaskan Dendam Rekan Pelatnas

Redaksi Global News