Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

OJK Respons Permintaan Ketua DPD agar Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit

SURABAYA (global-news.co.id) — Desakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah virus corona (COVID-19) langsung direspons oleh lembaga tersebut.
Melalui Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK mengumumkan bahwa masyarakat bisa mengadukan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit melalui nomor telepon 157, layanan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Mekanismenya, publik menyebutkan nama diri, nama bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

LaYyala Mattaliti

LaNyalla mengapresiasi langkah OJK tersebut. ”Saya apresiasi respons OJK yang secara transparan membuka hotline pengaduan terkait masalah restrukturisasi kredit ini,” ujar LaNyalla saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020) di Surabaya.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan dunia usaha yang terpukul karena wabah COVID-19 ini bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.

LaNyalla berharap, OJK bisa terus menyosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sosialisasi yang dilakukan pun harus lebih simpel.

”Misalnya, bentuk restrukturisasi itu adalah penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; atau mekanisme lain yang telah diatur. Selain itu, ada juga skema keringanan bagi debitur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta KPR,” jelas mantan Ketua Kadin Jatim tersebut.

Selain OJK, LaNyalla juga berharap pelaku industri keuangan, baik bank maupun non bank untuk aktif menjalin komunikasi dengan dunia usaha dalam kondisi sulit saat ini. ”OJK dan industri keuangan harus menyampaikan secara transparan mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit itu seperti apa. Sehingga dunia usaha yang terpukul saat ini bisa memanfaatkan kebijakan tersebut, demi keberlanjutan usahanya. Pada ujungnya ini adalah menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk mengurangi PHK,” ujarnya tri

baca juga :

Pekan Pertama September, Rp 2,56 Triliun Modal Asing Kabur dari Indonesia

Redaksi Global News

Jelang Libur dan Cuti Bersama 2020, Risma Keluarkan 2 SE Sekaligus untuk Antisipasi Covid-19

Redaksi Global News

Jelang Pemilukada, KPU Kab. Madiun Lakukan Berbagai Strategi Untuk Mewujudkan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif

gas