Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Data Ganda, Denda Menanti Calon Independen

SURABAYA (global-news.co.id) — Bagi calon perorangan (independen) yang maju dalam Pilkada serentak pada 23 November mendatang,  namun tidak memenuh syarat (TMS) maka yang bersangkutan akan didenda dua kali lipat. Tapi bagi mereka yang lolos pada tahapan verifikasi administrasi pada April mendatang maka mereka harus mengikuti verifikasi faktual.

 

Choirul Anam

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengatakan saat ini KPU di sejumlah kabupaten/kota yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak memasuki tahapan verifikasi administrasi hingga pertengahan April. Untuk bakal pasangan calon perorangan yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap penyerahan syarat dukungan, selanjutnya akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

“Namun jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka akan diberlakukan denda administrasi dua kali lipat dari kekurangan sebelum masuk pada verifikasi faktual. Denda dua kali lipat dari kekurangan ini adalah jika dalam verifikasi administrasi terhadap persyaratan dukungan ini ditemukan kesamaan data atau ganda,” ujar Anam, Rabu (11/3/2020).

Lebih lanjut pria yang pernah menjadi anggota KPU Surabaya ini mengatakan verifikasi faktual nantinya akan dilakukan door to door, bukan secara random atau persentase. Menurutnya dalam verifikasi tersebut, KPU akan mendatangi masyarakat untuk menanyakan apakah benar-benar mendukung bapaslon tersebut atau tidak. “Kalau ditemukan tidak mendukung maka orang tersebut harus mengisi berita acara bahwa dirinya tidak mendukung bapaslon tertentu,” jelasnya.

Menurut Anam dari 33 bapaslon dari 19 kabupaten/kota yang sudah mengambil akun silon, yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya (verifikasi administrasi) hanya 8 bapaslon. “Dari 25 bapaslon yang dinyatakan TMS ini ada 2  bapaslon dari Surabaya dan Banyuwangi yang mengajukan gugatan ke Bawaslu,” katanya.

Menurutnya apapun putusan Bawaslu akan dilakukan sepenuhnya oleh KPU. Apakah tetap meneruskan keputusan KPU untuk menggugurkan bapaslon TMS, atau penambahan waktu. “Itu terserah keputusan Bawaslu. Meski demikian 8 bapaslon yang kita nyatakan memenuhi syarat ini belum tentu lolos menjadi calon. Yang bersangkutan masih harus melalui beberapa tahapan dulu,”  pungkasnya.

Untuk diketahui merujuk pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” katanya.  ani

baca juga :

BPJS Kesehatan Apresiasi Faskes Yang Menerapkan Digitalisasi Pelayanan

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Bersama Forkompimda Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

Redaksi Global News

Dukung KTT G20, Kementerian PUPR Benahi Infrastruktur Kawasan Bali

Redaksi Global News