
SURABAYA (Global-News.co.id) – Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, menyoroti masih kosongnya 13 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Kekosongan posisi itu tidak seharusnya dibiarkan terlalu lama.
Karena itu Pemprov Jatim diminta segera mengisinya mengingat Pemprov telah memiliki sistem manajemen kepegawaian berbasis digital. Hal ini seharusnya dapat digunakan untuk memetakan kebutuhan pejabat dan mempersiapkan proses pengisian jabatan sejak dini.
“Melalui sistem tersebut, masa pensiun maupun potensi kekosongan jabatan seharusnya sudah dapat diketahui jauh-jauh hari,” kata Freddy dalam keterangannya yang diterima wartawan Minggu (0l8/11/2026).
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa, pemantauan idealnya dilakukan tiga hingga empat bulan sebelum pejabat memasuki masa persiapan pensiun (MPP). Dengan begitu, pemerintah memiliki waktu untuk menyiapkan proses pengisian jabatan sehingga tidak terjadi kekosongan dalam waktu lama.
Freddy menjelaskan, ketika seorang pejabat memasuki masa pensiun, berpindah jabatan, atau mengalami alih fungsi, pemerintah seharusnya sudah memiliki perencanaan untuk menyiapkan penggantinya melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Kalau berbasis sistem sudah terlaksana, tapi masih terlambat, ya untuk apa digitalisasi itu,” katanya.
Freddy juga menyoroti praktik rangkap jabatan melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang kosong. Menurut Freddy, penunjukan Plt memang diperlukan agar roda organisasi tetap berjalan. Namun, pemerintah harus memperhatikan ketentuan dan batas waktu penugasannya.
“Jabatan rangkap itu tidak boleh lebih dari tiga bulan,” katanya.
Freddy mengingatkan, penempatan pejabat yang merangkap jabatan juga harus mempertimbangkan kedudukan dan jenis jabatan yang diemban. Apalagi pejabat dari jabatan fungsional mendapat tugas tambahan menjalankan jabatan struktural.
Karena itu, dia meminta Pemprov Jatim tidak menjadikan penunjukan Plt sebagai solusi berkepanjangan. Pengisian jabatan definitif perlu segera dipersiapkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan optimal.
Selain perbaikan perencanaan, Freddy menekankan pentingnya penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurutnya, penempatan pejabat harus mengutamakan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan pertimbangan di luar profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).
“Yang penting sekarang untuk mengisi jabatan kosong itu harus mengedepankan meritokrasi atau kompetensi. Itu ada diatur di Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya. (*/fan)

