MADIUN (global-news.co.id) – KPU Kota Madiun telah mensosialisasikan Keputusan KPU Kota Madiun nomor 310 Tahun 2024 tentang mekanisme penyelenggaraan debat publik antar paslon Walikota dan Wakil Walikota Madiun tahun 2024 di hotel Aston Kota Madiun pada Senin, 14 Oktober 2024.
Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari menjelaskan debat publik merupakan tahapan kampanye yang difasilitasi KPU untuk memberi wawasan yang komprehensif, sempurna kepada warga Kota Madiun untuk menentukan pilihannya. Dan, dalam proses penyusunan keputusan, KPU telah koordinasi dengan tim pemenangan masing-masing paslon terkait mekanisme debat publik yang akan dilakukan dua kali
” Keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan tim pemenangan dan debat publik akan digelar dua kali.” katanya.
Menurutnya, debat publik pertama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun akan berlangsung di Hotel Aston Madiun. Tiga paslon akan mengikuti debat sesuai tema yang ditetapkan penyelenggara.
” Dalam proses debat publik, KPU akan menunjuk panelis.” ujarnya.
Sosialisasi ini lanjutnya, mengatur sejumlah poin krusial dan untuk meredam potensi konflik selama debat berlangsung. Antara lain, skrining undangan, pembatasan kendaraan dan jumlah pendukung paslon, atribut kampanye, yel-yel, larangan ucapan dan tindakan provokatif. Jika melakukan pelanggaran akan ada sanksinya.
“Harapan kami pelaksanaan debat publik berjalan lancar kondusif aman dan tertib,” pungkasnya. (her)