PAMEKASAN (global-news.co.id) – Rabu (5/5/2024) lalu Kantor Satpol Pamekasan menggelar Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pemberantasan Rokok Ilegal, yang dilaksanakan di Azana Hotel Jalan Jokotole Pamekasan. Kegiatan ini diikuti oleh 55 orang peserta berasal dari TNI, CPM, Polri, Bea Cukai Madura, Kejaksaan dan Satpol PP sendiri.
Kepala Kantor Satpol PP Pamekasan M Yusuf Wibiseno mengatakan kegiatan Bimtek ini dibiayai dari dana DBHCT. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal yang akan segera dilakukan bulan Juni ini.
“Di Pamekasan operasi itu akan dilakuan di bulan Juni ini, kini kami tengah melakukan persiapan dan koordinasi dengan pihak Bea Cukai, karena Bea Cukai itu memiliki banyak agenda di luar Pamekasan. Kami kini persiapkan jadwal dan koordinasi dengan Bea Cukai Madura,” katanya, Senin (10/6/24).
Yang menjadi pemateri utama dalam Bimtek ini adalah dari Bea Cukai, meski demikian dari jajaran samping misalnya dari Kepolisian, Kejaksaan dan lainnya juga mendapatkan kesempatan memberikan masukan dan arahan kepada peserta Bimtek, agar pelaksanaan operasi nanti berlangsung dengan baik.
Sementara itu Ari Yusalam Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura yang jadi pemateri dalam Bimtek tersebut mengatakan kegiatan Bimtek operasi bersama Satgas DBHCT Pamekasan momentum menyamakan tindakan oleh tim Satgas yang terdiri dari gabungan aparat penegak hukum dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaaan dan Bea Cukai Madura.
“Sebagai nara sumber kami berikan pemahaman peserta bagaimana kita melaksanakan kegiatan di lapangan, kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memahami cukai, membeli atau menjual rokok bercukai dan menghindari rokok ilegal,” katanya.
Secara umum, kata Ari, tugas Bea Cukai, berusaha untuk memantau maupun menilai dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemanfaatan dan penggunaan dana DBHCT yang diterima pemerintah daerah teroptimalisasikan dengan baik pemanfaatannya.
“Sehingga upaya pemerintah daerah bersama aparat hukum memberikan pemahaman kepada masyarakat hindari rokok ilegal dan budayakan rokok legal, sehingga penerimaan negara akan maksimal dan masyarakat juga akan mendapat manfaat maksimal dari DBHCT tersebut,” jelasnya.
Ari mengakui hingga saat ini kendalanya adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan cukai rokok. Satgas DBHCT melakukan operasi bersifat preventif dan represif, jika ditemukan di masyarakat masih ada jual beli rokok ilegal, diberikan pembinaan dan jika melakukan lagi baru tindakan tegas. (mas)