Global-News.co.id
Mataraman Utama

Kendaraan Pelat AE Kabupaten Madiun Bebas Membayar Parkir

MADIUN (global-news.co.id) – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang berpelat nomor Kabupaten Madiun bebas membayar jasa parkir. Dengan ketentuan sudah membayar parkir berlangganan di Samsat Kabupaten Madiun setiap satu tahun sekali. Namun demikian, tidak sedikit pelanggan yang membayar uang jasa parkir ke petugas parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun saat dihubungi melalui Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas, Budi Purnomo menjelaskan, berdasar pada Perda Kabupaten Madiun Nomor 01 Tahun 2024, sistem Pengelolaan Parkir di Kabupaten Madiun ada dua yaitu parkir berlangganan dan non-berlangganan.

“Parkir berlangganan dibayarkan sekali saat pengambilan pajak di Samsat,. Kemudian yang non langganan ditujukan untuk retribusi pajak di luar Pelat AE Kabupaten Madiun,” jelas Budi saat ditemui di kantornya.

Dikatakan, untuk menghindari pungutan liar (Pungli), di Kabupaten Madiun secara umum sudah disediakan lokasi parkirnya dengan petugas parkir resmi berseragam khusus dengan atribut Dishub. Sedangkan parkir yang tidak berlangganan, sudah diberlakukan pembayaran melalui QRIS dengan biaya yang sudah ditentukan. Untuk kendaraan roda dua sebesar dua ribu rupiah dan roda empat sebesar tiga ribu rupiah.

“ Ada petugas parkir resmi dari Dishub, untuk nonlangganan pembayarannya melalui QRIS. Dan petugas juga diberi surat tanda setor (STS), mekanisme pembayaran melalui Bank Jatim,” lanjutnya.

Menurutnya, parkir ada tiga kategori (jenis) yakni tepi/pinggir jalan, swasta dan insidentil. Untuk parkir swasta yakni masyarakat yang memiliki lahan dan ingin mendirikan parkir di luar badan jalan. Sedangkan parkir insidentil yang megakomodir kegiatan sementara dan sewaktu-waktu .

“ Dishub hanya mengatur parkir yang berada di jalur jalan raya. Ada 90 petugas parkir di seluruh titik di Kabupaten Madiun. Untuk parkir di dalam pasar kewenangan Disperindag,” ujarnya.

Meski masyarakat sudah dikenakan biaya parkir berlangganan namun kenyataan pelanggan masih membayar jasa parkir.

Terkait hal ini, Budi menegaskan setiap tiga bulan sekali dilakukan pembinaan. Dia menekankan kepada masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan setiap tahun sekali tidak perlu membayar parkir lagi.

“Kalau ada jukir yang menarik jangan di kasih. Apabila memaksa, ambil fotonya laporkan ke saya,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, rata-rata petugas parkir menerima uang jasa parkir. Saat dikonfirmasi, salah satu petugas parkir yang tidak berkenan disebut nama mengungkapkan bahwa mereka (pelanggan) memberi jasa parkir atas kemauan pelanggan sendiri. Kecuali untuk kendaraan luar Kabupaten Madiun ditarik sesuai ketentuan..

“ Sesuai himbauan, tidak boleh meminta uang parkir yang sudah berlangganan setiap tahun. Seandainya dikasih ya di terima kalau ndak, ngga boleh memaksa,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk kendaraan pelat luar Kabupaten Madiun wajib ditarik langsung. Meski demikian, ada sales yang keberatan ditarik dengan alasan sering kesini. Hasil penarikan jasa parkir dari kendaraan luar Kabupaten Madiun disetor ke kas daerah untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“ Setor sebesar Rp150.000,- melalui Bank Jatim.” lanjutnya

Dia ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) termasuk honor yang diterima yakni sebesar satu juta rupiah per bulan. Selama bertugas dia diberi seragam (rompi dengan atribut Dishub), sepatu dan Kartu. Selain itu dia juga melakukan absen melalui aplikasi.

Dia berharap kedepan kesejahteraan petugas parkir dinaikkan atau diangkat sebagai pegawai tetap Pemerintah Kabupaten Madiun (ASN).

“ Ada SK. Untuk honor petugas parkir sebesar satu juta rupiah. Ya kalau bisa di angkat pegawai tetap.seperti dulu (tahun 2004),” pungkasnya berharap. (her)

baca juga :

Pemkot Surabaya Cantumkan Aksara Jawa di Papan Nama OPD

Redaksi Global News

Jembatan Glendeng Ditutup, Jalur Dialihkan

Redaksi Global News

Impor TKA Tiongkok, PKS Sebut Pemerintah Gagal Kelola Kualitas Pekerja Lokal

Redaksi Global News