Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Ketika Warung Madura Jadi Ancaman Toko Modern: Memberi Berkah kepada Warga Boleh Buka 24 Jam

A. Nuril Hidayat, pemilik Warung Madura di Jakarta.
A. Nuril Hidayat, pemilik Warung Madura di Jakarta.

Kehadiran Warung Sembako Madura yang menyebar di sejumlah daerah mengejutkan banyak orang. Bahkan, dinilai bisa mengancam toko modern seperti Indomaret dan Alfamart. Jam buka Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, pun disoal. Dibatasi. Tak boleh 24 jam lagi.

Oleh Masdawi Dahlan

POLEMIK Warung Madura di Bali akhirnya meluas. Bahkan menjadi pembahasan di kalangan akademisi dan pejabat. Warung Madura yang menyebar di mana-mana, buka 24 jam, dan kerap ganti pegawai mirip manajemen toko modern.

Namun di Bali, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, ada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Salah satu aturan itu mengatur jam operasional toko. Terkait hal itu, Suwarbawa mengaku mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket soal Warung Madura yang buka 24 jam.

“Nanti (Satpol PP) turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan (Warung Madura) berizin,” katanya.

Polemik terus bergulir saat pejabat Kemenkop UKM RI,Arif Rahman Hakim, meminta agar Toko Madura menaati peraturan daerah, khususnya larangan tidak boleh membuka layanan 24 jam. Namun kemudian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklarifikasi kabar bahwa Warung Madura di Bali tidak boleh buka 24 jam. Teten bahkan mendukung Warung Madura buka 24 jam. Begitu pula Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mendukung Warung Madura buka 24 jam di Jatim. Warung Madura dinilai memberi berkah masyarakat.

Seorang pemilik Warung Sembako Madura di Jakarta, A. Nuril Hidayat, kepada Global News, menegaskan, bahwa pernyataan Kemenkop yang mengimbau Toko Madura mematuhi aturan Perda untuk tidak buka 24 jam, memang salah alamat. Sebab Perda itu sebenarnya diberlakukan untuk swalayan besar yang kemunculannya memang diatur.

“Ya, menurut saya, itu salah alamat. Perda itu diberlakukan untuk pasar swalayan besar yang kemunculannya dulu memang ada aturannya, seperti pendirian pasar swalayan harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional,“ tutur Nuril kepada Global News, Kamis (2/5/2024).

Akan tetapi, kata Nuril, peraturan itu sekarang sudah tidak diindahkan lagi oleh pengelola pasar swalayan besar. Misalnya pasar swalayan tidak boleh membuka gerainya di kecamatan apalagi desa. Peraturan itu sekarang sudah tidak diberlakukan lagi sehingga banyak pasar modern itu berdiri di desa-desa. Pasar bebas akhirnya tidak memberikan kesempatan bagi pedagang kaki lima untuk bisa bertahan usahanya.

“Jadi memang peran pemerintah sebagai pemegang regulasi untuk mengatur distribusi pendapatan bagi masyarakat UMKM saya kira relatif tidak ada perhatian. Padahal Warung Madura ini kelompok usaha yang dilakukan secara pribadi dengan modal sendiri, dan mengusahakan setiap hari hanya untuk mendapatkan keuntungan kecil,” jelasnya.

Dari kasus ini, lanjut Nuril, jelas sekali bahwa Kemenkop UKM yang semestinya membantu menciptakan kesempatan kerja bagi rakyat malah sebaliknya, terkesan membela kelompok usaha besar. Tapi dia pun lega setelah ada klarifikasi dari Menkop Teten Masduki.

Dia menegaskan kehadiran Warung Madura sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sudah memberi berkah kepada warga. Misalnya di Jabodetabek kehadiran Toko Madura dirasakan sangat membantu masyarakat, karena harganya dikenal “sangat bersahabat” dengan pendapatan rata-rata masyarakat kalangan bawah.

Fenomena menjamurnya Toko Madura ini, kata Nuril, muncul 5 tahun terakhir. Warung sembako Madura ini pernah viral di Jabodetabek sebagai warung yang menyediakan kebutuhan apa saja dengan harga murah, sehingga masyarakat lebih memilih membeli kebutuhannya di Warung Madura.

“Contoh di Kalibaru Senen Jakarta Pusat ada Warung Madura persis di depan Alfamart. Nah pembeli bermotor banyak parkir di depan Warung Madura daripada Alfamart. Keluhan ini sudah lama dirasakan pasar swalayan seperti Alfamart dan Indomaret, bahkan dibicarakan di kalangan para akademisi atau pemerhati ekonomi,” pungkasnya.

Bukan hanya di kota-kota besar seperti Jawa, Bali dan lainnya, namun Toko Madura juga bermunculan di empat kabupaten di Madura, dengan pola manajemen yang sama dengan toko-toko Madura yang ada di kota besar di Jawa. Mereka buka 24 jam dan terus mendapat sambutan masyarakat, karena itu jumlah toko sembako Madura itu di Madura juga terus bertambah.

Dan akhirnya menimbulkan polemik saat ada pengusaha lain merasa tersaingi. Buka 24 jam pun jadi pintu untuk menyoal Warung Madura.

Namun Menkop UKM Teten Masduki mengklarifikasi kabar bahwa warung Madura di Bali tidak boleh buka 24 jam. Menurutnya, itu boleh dilakukan, Teten bahkan mendukung warung Madura buka 24 jam.

“Justru menurut saya warung-warung tradisional ini warung-warung rakyat ini, keunggulan komparatifnya dibandingkan jaringan ritel modern dia dekat dengan konsumen, dia bisa diakses kapan saja. Jadi justru ini yang harus tetap dipertahankan,” ungkap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024), dikutip dari detik.com.

Teten bahkan mengapresiasi berbagai warung Madura dan toko kelontong milik masyarakat yang ada. Sebab, berbagai toko itu juga menyerap produk-produk lokal.
Mantan Kepala Staf Presiden tersebut bahkan menilai kehadiran warung Madura adalah representasi dari ekonomi rakyat yang selama ini tersisih oleh retail modern. Oleh sebab itu, dia menilai bahwa eksistensi warung tradisional harus dipertahankan dan jangan tersingkirkan.

Di sisi lain, Teten menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang disebut mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura di Bali. Ia menjelaskan peraturan itu tidak melarang warung Madura buka 24 jam. Regulasi itu justru mengatur spesifik mengenai jam operasional ritel modern.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa isu yang berseliweran saat ini juga menjadi momentum bagi Kemenkop UKM untuk mengevaluasi semua Perda di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi agar berpihak pada UMKM khususnya warung kelontong.

“Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk melakukan review seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini,” pungkasnya. (*)

baca juga :

Di Tengah Ekonomi Lesu, Shoraya Batik Pamekasan Tetap Eksis Berkreasi

gas

Mensos Resmikan Pusat Rehabilitasi Korban Napza di Jambi

Redaksi Global News

Libas Belgia 3-1, Wales Tantang Portugal di Semifinal