SURABAYA (global-news.co.id) – Dalam rangka melakukan koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye Rapat Umum serta Iklan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur.
Acara berlangsung pada Kamis (4/1/2024), mulai pukul 08.30 WIB – selesai. Bertempat di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Jalan Bintoro Nomor 21 Surabaya.
Membuka acara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menegaskan, di tengah-tengah tahapan kampanye, Calon Anggota DPD dan Parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.
“LADK wajib disampaikan pada 7 Januari 2024 melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye-red), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegasnya.
Insan menjelaskan pula bila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.
Ia juga mengatakan jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.
Berikutnya pada kesempatan ini, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024.
“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.
Gogot mengatakan dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.
Lebih lanjut, guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rakor menghadirkan narasumber dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), yakni Habib Basuni, yang juga selaku Ketua IAPI sendiri. (*)