SIDOARJO (global-news.co.id) – Seorang ayah yang seharusnya mengayomi dan mendidik anak kandungnya, apalagi seorang gadis yang harusnya lebih dekat dengan ayahnya. Tetapi ini sungguh bejat, seorang ayah justru menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/12/2023) menjelaskan, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang telah diamankan berinisial AR (52) warga Kec Taman Kabupaten Sidoarjo dan korban Melati (11) tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
“Korban disetubuhi pelaku hingga 3 kali, dengan dalih terdorong oleh nafsu birahi dikarenakan pelaku sudah bercerai dengan ibu korban. Dalam rumah kontrakan, korban tinggal bersama pelaku juga kakak korban. Di saat kakak korban tidak ada di rumah di situlah pelaku melakukan pencabulan hingga menyetubuhi korban,” jelasnya.
Pelaku AR merupakan residivis dalam perkara Narkoba pada tahun 2023. Menurut Kusumo, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban. Atas laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim melakukan penyidikan dan pada 28 November pelaku berhasil di tangkap di rumah di kecamatan Taman.
“Sejak kedua orangtuanya bercerai, korban tinggal bersama pelaku atas pertimbangan lokasi sekolah dekat rumah,” ucapnya.
Atas perbuatan pelaku di ganjar dengan pasal 81 ayat 3 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022
dengan ancaman hukuman 20 penjara.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo juga berhasil mengungkap kasus komplotan pencurian R2. Kasus yang ditangani Unit Idik I Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo ini sekaligus mengamankan 5 orang pelaku curanmor menggunakan kunci palsu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 14.00 Wib di depan Toko Ainur Rizki Jl. Raya Pasar Sukodono, terjadi pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban I.
Atas informasi tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya yang diduga merupakan komplotan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor R2.
“Awalnya polisi mengamankan AFR. Dari pengakuannya bahwa ia mencuri Honda Vario di depan Toko Ainur Rizki bersama RS dan JRC. Saat itu para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan dan selanjutnya merusak dengan menggunakan anak kunci T,” papar Kusumo.
“Kasus pun dikembangkan hingga muncul adanya kelompok pelaku curanmor lain yaitu OCK yang telah dikenal sebelumnya oleh RS pada tahun 2021 sewaktu mereka menjalani tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Rutan Medaeng),” ujarnya.
Menurut Kusumo, setelah dilakukan pendalaman dengan menganalisa rekaman CCTV di teras rumah korban CHW di Perumahan Naura Regency, Sedati, Minggu (26/11/2023), petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan selanjutnya berhasil diamankan dua orang pelaku (OCK dan SBO), sedangkan dua orang pelaku lainnya masih belum tertangkap (D dan A).
“Lima orang pelaku yang tertangkap, empat orang merupakan residivis dalam perkara pencurian. RS dipidana 4 kali dalam perkara curanmor, AFR divonis 1 kali perkara curanmor, JRC dipidana 1 kali perkara curanmor, OCK dipidana sebanyak dua kali perkara Narkoba dan perkara pencurian sepeda kayuh,” ucapnya.
Saat ini barang bukti dan para tersangka sudah diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (win)