Global-News.co.id
Politik Utama

Pemilu 2024: KPU Jatim Gelar Media Gathering soal Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye 

SURABAYA (global-news.co.id) –  Terkait dengan kampanye pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, KPU Jatim menggelar media gathering tentang ketentuan penggunaan bahan kampanye dan alat peraga pada Pemilu 2024 di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan bahwa ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah diatur dalam PKPU 15 yang sudah diubah dengan PKPU 20 tahun 2023 yang sudah tertuang spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu 2024.

Dikatakan juga, untuk konten di media sosial (medsos) ketentuannya sama dengan kampanye secara umum. Peserta pemilu 2024 hanya diperbolehkan menyerahkan semua akun medsos per platform 20 akun medsos.

“Dalam berkampanye peserta pemilu 2024 harus menggunakan bahasa santun, tidak boleh ada unsur SARA, ujaran kebencian dan tidak menyerang personal atau pribadi peserta pemilu saat berkampanye melalui medsos ataupun melalui bentuk berupa video, audio visual, tulisan, teks dan foto,” tegasnya.

Gogot juga menambahkan bahwa berkampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan. “Meskipun hanya dengan memasang spanduk, baliho ataupun alat peraga kampanye lainnya baik dihalaman ataupun didepan area tersebut,” pungkasnya.(win)

baca juga :

Perpusnas Sebut Surabaya Barometer Kota Literasi di Indonesia

Redaksi Global News

15 Pejabat dan Tokoh Agama Tuban Divaksin, Minus Bupati dan Wakil Bupati

Redaksi Global News

Pertama di Jatim, Prodi Magister Manajemen STIE Perbanas Raih Akreditasi Unggul

gas