Global-News.co.id
Kesehatan Metro Raya Politik Utama

Soal Pelayanan BPJS di Surabaya, Komisi D Beri Masukan Buku Petunjuk

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi D Bidang Kesehatan DPRD Kota Surabaya memberikan masukan kepada pihak terkait baik pihak BPJS Kesehatan maupun pemerintah kota setempat untuk membuat buku petunjuk maupun pamflet terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

“Jadi kalau ada kesulitan, masyarakat tahu harus kemana. Termasuk call center-nya. Kalau bisa setiap waktu bisa ditelepon, sehingga bisa menjawab apa yang dibutuhkan setiap saat dan upaya-upaya sehingga BPJS Kesehatan ini bisa meningkatkan pelayanannya,” kata  Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, Kamis (3/8/2023).

Khusnul menjelaskan, berdasarkan rapat dengan Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya belum lama ini, cakupan BPJS Kesehatan di Surabaya saat ini mencapai 99,9 persen atau sekitar 2.992.541 jiwa.

“Sesuai data dari Kementerian Sosial memang terbagi beberapa kartu BPJS yang dinonaktifkan,” katanya.

Menurut dia, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif ada sebanyak 309.362 orang dan yang tidak aktif sebanyak 323.516 orang.

Untuk yang dinonaktifkan tersebut dialihkan ke APBD Surabaya. Sedangkan untuk PBI APBD sendiri yang sampai saat ini aktif ada sebanyak 889.993 orang dan yang tidak aktif 139.841 orang.

“Mereka yang tidak aktif ini dikarenakan Pemprov Jatim tidak bekerja sama dengan BPJS. Itu ada sebanyak 30.617 orang,” ucapnya.

“Kemudian karena keinginan sendiri. Mereka tidak mau ditanggung oleh PBI APBD itu sebanyak 856 orang. Sedangkan yang pindah luar kota sebanyak 108.368 orang,” kata Khusnul.

Untuk yang tidak aktif itu, lanjut dia, sempat mengalami kendala saat melakukan aktivasi. Kalau dilihat dari peraturan walikota (perwali), Khusnul menyampaikan, untuk aktivasi itu bisa melalui kelurahan.

Bahkan, Dinas Kesehatan Surabaya juga menyampaikan untuk pengaktifan cukup faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama saja. Begitu juga dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menyatakan siap melakukan approval (persetujuan) selama 24 jam. (pur)

baca juga :

Bertemu Bassra dan Bupati se-Madura, Mas Tamam Minta Bergandengan Tangan Cegah Narkoba

gas

Bhabinkamtibmas Sidoarjo Sambang TK, Kenalkan Polisi Sejak Usia Dini

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

Redaksi Global News