SURABAYA (global-news.co.id) –
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan, tidak ada pemotongan terhadap gaji Guru Tidak Tetap (GTT) yang kini diangkat sebagai guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seluruh GTT yang telah diangkat sebagai PPPK Surabaya, dipastikan menerima gaji penuh selama bulan Juli 2023.
“Jadi saya sampaikan kepada seluruh guru GTT di Kota Surabaya, jangan pernah khawatir. Karena ada yang mengatakan, guru GTT ini gajinya tidak bisa penuh satu bulan,” kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (8/8/2023).
Walikota Eri menjelaskan, dalam Surat Keputusan Pengangkatan (SK) guru PPPK, tertanggal 24 Juli 2023. Sedangkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) guru PPPK, tertanggal 25 Juli 2023.
“Tapi saya konsultasikan, sesuai dengan apa yang saya pikirkan itu boleh. Karena untuk PPPK, gaji diberikan di awal bulan seperti gaji PNS. Berarti kalau dia bulan Agustus, maka gaji PPPK yang keluar itu adalah untuk pekerjaan bulan Agustus. Tetapi kalau yang dikerjakan di bulan Juli 2023, maka GTT saya pastikan gajinya normal 100 persen,” tuturnya.
Oleh sebabnya, Walikota Eri Cahyadi kembali berpesan kepada seluruh GTT yang kini diangkat sebagai guru PPPK, agar tidak perlu khawatir dengan adanya isu pemotongan gaji. Ia memastikan tidak ada pemotongan gaji pada bulan Juli 2023.
“Jadi para guru GTT jangan bingung, jangan mikirnya kok dipotong, macam-macam, tidak. Saya sebagai walikota juga tidak ikhlas kalau gaji dipotong, Insyaallah itu yang saya lakukan. Dan saya sudah rapatkan, ternyata itu betul bisa diberikan selama satu bulan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) terkait hal tersebut. “Terkait informasi soal pengembalian gaji GTT, kita sudah koordinasikan. Pada intinya tidak ada pengembalian gaji,” kata Ira.
Selain itu, ia juga menyatakan, akan dilakukan penyesuaian terkait gaji GTT yang kini diangkat sebagai guru PPPK. “Dan perubahan status dari guru GTT ke guru PPPK, mulai tanggal 1 Agustus 2023,” lanjutnya. (pur)