Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Pencurian Mobil

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pencurian mobil di sebuah rumah kosong yang ditinggal penghuninya di jalan raya Taman Sari ,Pondok Candra Indah, Kecamatan Waru.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan kejadian tersebut saat konferensi pers, Jumat (21/7/2023) di Mako Polresta Sidoarjo di depan awak media.

Pelaku berinisial RIS (28) warga Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan pembobolan rumah dengan cara merusak gembok pagar dengan kunci L juga merusak pintu dengan linggis lalu pelaku mengambil sebuah mobil Honda Jazz nopol W-1493-PA milik korban W.S.

“Aksi pelaku terekam kamera CCTV saat dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos yang berada di Desa Durung Bedug Kec Candi, dan pelaku RIS berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku I (DPO) melarikan diri,” jelasnya

Kedua pelaku yang beraksi pada pukul 15.30 WIB saat rumah korban kosong itu mulanya hendak menggondol sebuah motor Beat hitam. Akan tetapi karena melihat rumah korban kosong, pelaku inisiatif membobol rumah dan menggondol mobil korban.

Dari informasi yang dihimpun juga diketahui beberapa barang bukti seperti motor Yamaha Fazzio, helm, satu kaos, dan peralatan milik pelaku untuk beraksi sudah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Bahkan polisi juga berhasil menemukan plat nomor palsu yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembobolan dan pencurian tersebut.

“Hasil pemeriksaan pelaku RIS juga mengakui pernah melakukan pencurian bersama rekannya bernama I (DPO) di daerah Desa Sumorame Candi yang berhasil mengambil Yamaha Fazio dengan nopol W 2818 NDG yang dipergunakan sebagai sarana melakukan pencurian dengan cara mengganti plat nomor,” jelas Kapolresta.

Motifnya dari hasil pencuriannya akan di jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (win)

baca juga :

RT 02 Wisma Permai Juara Kebersihan, Iswahyudi: Guyub Rukun Saklawase Harus Jadi Kekhasan Kehidupan Kampung

gas

Satgas Pangan-Bulog Gelar OP Cegah Lonjakan Harga Sembako

Redaksi Global News

Henry J Gunawan Meninggal di Rutan Medaeng

Redaksi Global News