Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Pencabulan

SIDOARJO (global-news.co.id) –
Dua tindak pidana pencabulan di dua tempat yang berbeda berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam press rilis di halaman Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023), dua kasus itu terjadi di Desa Bungurasih dan di Desa Tarik Kab. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kasus pertama, pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtuanya (bapak kandung).

Pelakunya berinisial AEH (laki-laki), 52 tahun, tukang parkir di Surabaya, alamat Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Dan korbannya adalah Mawar, perempuan, 14 tahun, pelajar SMP.

SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari pegawai Dinas UPTD PPA Kab. Sidoarjo terkait dugaan peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh AEH, terhadap anak kandungnya yakni Mawar.

Peristiwa itu terungkap bermula pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 15.00 wib, korban kabur dari tempat kos di Bungurasih, selanjutnya korban bertemu salah satu perangkat desa Bungurasih, lalu korban menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya.

Perangkat desa itu pun menginformasikan ke Dinas UPTD PPA Kab. Sidoarjo dan selanjutnya pada tanggal 24 Pebruari 2023 dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada akhirnya tanggal 3 Maret 2023 berhasil
menangkap AEH di balai desa Bungurasih.

Sedangkan kasus kedua, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtuanya (bapak tiri).

Pelakunya HK, 49 tahun, serabutan, alamat Kec.Tarik. Sedangkan korbannya Melati (16 tahun), pelajar SMK, (anak tiri pelaku).

Kusumo mengatakan, pada 16 Februari 2023 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri yang diduga dilakukan HK.
Menurut keterangan korban, dirinya menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tiri sebanyak 10 kali.

Antara lain yang terjadi pada bulan Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada Selasa (7 Februari 2023) di lokasi yang sama yaitu di dalam rumah yang ditempati korban, ibu korban dan pelaku.

Motif kedua kasus itu, adalah terdorong oleh nafsu birahi. Saat ini, barang bukti dan kedua pelaku dari kedua kasus pencabulan sudah diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Atas kedua kejadian itu, pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 tahun. (win)

baca juga :

Diharapkan Beri Peningkatan Ekonomi Nasional, Libur Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari

Wagub Emil Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Dunia Usaha

Redaksi Global News

Program Dandan Omah 2023: Surabaya Alokasikan Rp120 Miliar untuk Perbaikan Rutilahu