SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo gelar ungkap kasus dua pemuda yang viral di medsos yang melakukan tawuran di Simpang 4 Wonoayu, di halaman Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (14/3/2023).
Dalam konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tisksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pada hari Senin (13/3/2023), sekitar pukul 03.00 Wib, di Simpang 4 Wonoayu diketahui beredar video di media sosial (medsos) yang menunjukkan aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil membawa senjata tajam.
Selanjutnya dari video yang viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yaitu FS, laki-laki (18 tahun), Ds. Kemangsen, Kec. Balong Bendo dan D, laki-laki (20 Tahun), Ds. Jeruk Gamping Kec. Krian.
Keduanya tertangkap malam
harinya pukul 20.00 Wib di rumahnya masing-masing di Kec. Balongbendo dan Kec.
Krian.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/3/2023) dini hari, ada salah satu admin Instagram “warkang_sidoarjoo” yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran.
Kemudian pesan itu diteruskan melalui WAG kelompok pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul yang
di antaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni Daerah Trosobo Taman. Mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Kec. Wonoayu dengan tujuan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain. Sekitar pukul 03.00 WIB kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu, namun ternyata kelompok penantang tidak datang, dan aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar dan viral di media sosial.
Berdasarkan fakta tersebut, saat ini barang bukti sudah diamankan dan 2 (dua) orang tersangka yaitu FS dan D, sudah dilakukan penahanan Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)