BIAYA haji naik. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah sebesar Rp 69.193.733,60. Angka ini naik jika dibandingkan dengan Bipih 2022 M yang rerata berada pada kisaran Rp39 juta per jamaah. Pro-kontra terjadi di masyarakat menyambut usulan kenaikan biaya haji tersebut.
Namun yang perlu ditegaskan bahwa ini masih usulan yang perlu mendapat persetujuan DPR. Dari Pemerintah melalui Kemenag, wajar bila biaya haji naik sebab tarif fasilitas layanan haji di Arab Saudi maupun di Tanah Air juga mengalami kenaikan. Misalnya biaya hotel, transportasi, dan lain-lain. Ini juga sudah terjadi pada jamaah umrah.
Para jamaah haji juga berpolemik soal ini. Sebagian tidak mempersoalkan, tapi banyak pula yang keberatan sebab kenaikannya sangat besar. Jamaah akan membayar pelunasan haji tahun ini yang biasanya sekitar Rp 10 juta, sekarang harus menyediakan dana sekitar Rp 44 juta.
Padahal, banyak calon jamaah membayar biaya haji dengan dana pas-pasan sebab di antara mereka yang dari desa-desa ada yang “memaksakan diri” berhaji dengan menjual barang-barangnya atau menabung puluhan tahun baru bisa terkumpul sampai cukup untuk pelunasan seperti Bipih tahun lalu.
Kondisi itu diperparah bila jamaah harus menyediakan pernak-pernik oleh-oleh saat pulang berhaji, di mana banyak tetangga atau saudara berkunjung, sehingga mereka harus memberikan oleh-oleh tersebut, seperti sajadah, tasbih, kurma, dan lain-lain, yang lucunya dibeli bukan di Tanah Suci tapi di Pasar Turi atau PGS di Surabaya. Biaya untuk oleh-oleh ini juga lumayan besar. Kondisi ini semakin memberatkan keuangan jamaah haji.
Tapi usulan BPIH itu belum final sehingga masih terbuka untuk dibahas bersama dengan Komisi Agama di DPR. DPR mempunyai andil penting dalam memberi persetujuan. Dalam kaitan inilah perlu ada titik rasional soal biaya haji. Sebab pemanfaatan dana nilai manfaat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 terus mengalami peningkatan akibat kebijakan di Arab Saudi.
Dari sisi Pemerintah dan BPKH tentu berat dan subsidi yang selama ini diberikan untuk jamaah haji pun terancam tergerus di masa depan. Namun Pemerintah dan DPR perlu pula melihat kondisi masyarakat yang keberatan atas kenaikan yang sangat besar tersebut. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19. *