JAKARTA (global-news.co.id) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) meraih penghargaan LHKPN 2022. Anugerah ini diapresiasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bank Jatim yang senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap pencegahan korupsi. Peran aktif bank pelat merah ini terimplementasi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanes Tanak kepada Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman belum lama ini.
Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin, yang hadir pada even tersebut mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan turut serta dalam menyukseskan program prioritas pembangunan agar tidak terhambat oleh korupsi. “Mari kita sukseskan implementasi Peta Jalan Pemberantasan Korupsi 25 Tahun untuk mewujudkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di dunia,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Firli Bahuri menyampaikan harapannya suatu hari nanti Indonesia akan melihat korupsi sebagai sesuatu di masa lalu dan peradaban kita beralih pada dunia yang bebas korupsi.
Penilaian pengelolaan LHKPN terbaik ini dilakukan KPK melalui screening instansi dengan tingkat pelaporan dan kelengkapan 100 persen berturut-turut dari awal tahun pelaporan secara elektronik hingga saat ini, atau mulai 2018 hingga 2021. Terdapat 12 instansi yang diberikan penghargaan oleh KPK dalam pengelolaan LHKPN terbaik 2022.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah dianugerahkan. “Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menjunjung tinggi integritas dalam bekerja. Kami juga terus berupaya konsisten dalam menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya gratifikasi maupun korupsi di lingkungan perusahaan,” jelas Busrul.
Budaya anti korupsi telah diterapkan di lingkungan Bank Jatim dalam rangka pemberantasan korupsi dan gratifikasi antara lain pelaksanaan LHKPN dilakukan oleh seluruh pengurus & pejabat eksekutif serta dilaporkan kepada KPK secara periodik.
Pelaksanaan program pengendalian gratifikasi melalui Whistle Blowing System (WBS) dapat dipergunakan sebagai media penyampaian informasi atas penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim. Pemantauan secara rutin atas adanya praktik gratifikasi di seluruh unit kerja, serta pembekalan terhadap pegawai baru mengenai budaya anti gratifikasi massif dilakukan untuk mencetak SDM dengan moral yang berintegritas. (tis)