Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Korban Seluncuran Ambrol Kenjeran Park Tak Ingin Perkara hingga Pengadilan

Para korban seluncuran ambrol Kenjeran Park tak ingin perkara hingga pengadilan

SURABAYA (global-news.co.id) – Sebanyak 17 orang yang menjadi korban seluncuran ambrol di Kenjeran Park Surabaya sepakat tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan.

Taufik selaku orangtua korban Akbar Romadhoni bersama korban yang lain sepakat untuk damai karena apa yang dituntut ke pihak manajemen Kenjeran Park sudah terpenuhi.

“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi, seperti santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktivitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp5 juta, dan juga sembako serta seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen.

“Alhamdulillah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.

Kuasa hukum tersangka Soetiadji, Rafiqi Anjasmara, mengatakan sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak.

“Hari ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarive Justice (RJ) ke Jampidum,” ujar Rafiqi, Kamis (18/11/2022).

Ia mengatakan, korban tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total kepada para korban yang mengalami luka luka.

Bahkan, kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenjeran Park. “Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.

Kasi Intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra-RJ dalam perkara tragedi Kenjeran Park.

“Ini masih pra, dan masih kami ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis,” tuturnya.

Sebelumnya, pemilik Kenjeran Park Soetiadji ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan pada Sabtu (7/5).

Selain Soetiadji, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager. (pur)

baca juga :

Wawali Surabaya Kawal Eksekusi Tanah di Panjang Jiwo Permai

ITS Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro

Redaksi Global News

Omzet Rumah BUMN Rembang Tembus Rp 1,05 Miliar, Fasilitasi 231 UMKM

Redaksi Global News