SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mempertanyakan izin operasional pasar induk buah di wilayah Sidotopo.
“Izin operasional Pasar Induk di Sidotopo apa sudah ada. Kok nekat beroperasi,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, Jumat (30/9/2022).
Diketahui Pasar Induk di Sidotopo merupakan cabang dari Pasar Induk Osowilangan (PIOS), yang merupakan pasar induk khusus pedagang buah dikelola swasta dan berdiri pada saat era kepemimpinan Walikota Surabaya Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun.
Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PIOS selaku pengelola berdurasi lima tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak. Kerja sama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke-23 dan belum ada perubahan.
Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, diketahui pendirian bangunan di lokasi tersebut belum mengantongi izin.
“Perjanjian di atas, apakah sudah diperpanjang atau belum? Kalau sudah diperpanjang berapa kontribusi PIOS terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya?” kata Ayu.
Jika pasar tersebut sudah beroperasi, lanjut dia, hal itu terkesan Pemkot Surabaya menganakemaskan PIOS.
Padahal, lanjut dia, Walikota Surabaya Eri Cahyadi saat ini berkonsentrasi terhadap upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Kami menyambut baik pembukaan pasar induk di Sidotopo, asal perizinannya sudah sesuai, namun sejak pembukaan pasar Sidotopo oleh PIOS,” ujarnya.
Namun kemudian, lanjut dia, instrumen Pemkot Surabaya seperti Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah (UKM) dan Perdagangan sibuk melakukan upaya penertiban melalui surat teguran terhadap pasar buah lainnya yang ada di wilayah Tanjungsari, Surabaya.
Seperti halnya surat Satpol PP bernomor 503/5467/.7.18/2022 dan surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Surabaya yang ditujukan kepada pemilik pasar buah di Tanjungsari. Surat tersebut berupa pemberitahuan kegiatan usaha dan pemanfaatan lahan.
“Ini tentu kontraproduktif terhadap upaya wali kota untuk berjuang memulihkan ekonomi agar masyarakat Surabaya makin sejahtera,” kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Walikota Surabaya melakukan pengawasan terhadap jajarannya terkait indikasi pat gulipat kepentingan antara pemilik PIOS dengan oknum pemerintah.
Ayu meyakini walikota adalah pribadi yang sangat memperhatikan warganya dan menginginkan kekuasaan adalah jembatan pengabdian kesejahteraan rakyat, bukan kekuasaan untuk mematikan sandang pangan warganya.
Mendapati hal itu, Wakil Walikota Surabaya Armuji mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali perizinan operasional Pasar Induk di Sidotopo itu.
“Ya perlu dievaluasi, kalau PIOS kontribusinya apa buat PAD. Kalau misalnya tidak ada kenapa diperpanjang dan kenapa pula membuka cabang di Sidotopo,” kata dia.
Mengenai penertiban Pasar Tanjungsari, Armuji meminta Satpol PP dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan tidak asal menertibkan. Apalagi semangat wali kota saat ini adalah meningkatkan perekonomian pascapandemi. (pur)