SURABAYA (global-news.co.id) – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengamankan barang bukti narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 90,7 kilogram.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan barang bukti tersebut diperoleh dari penangkapan komplotan pengedar narkoba yang berjumlah delapan orang.
“Dari delapan orang ini, kami juga menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 13,6 kilogram,” kata Yusep, Kamis (18/8/2022).
Delapan orang pengedar narkoba yang diringkus polisi itu masing-masing berinisial RM (38), AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), EK (27), dan AZ (24).
Menurut penyelidikan polisi, komplotan ini terafiliasi dengan jaringan pengedar narkoba dari negara China yang masuk ke Indonesia melalui jalur transportasi laut dan darat.
“Pasokan narkoba dari China masuk ke Indonesia melalui Sumatera, lalu ke Jakarta untuk selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan,” ujar Kombes Yusep.
Kapolrestabes menandaskan delapan anggota komplotan pengedar narkoba yang telah dibekuk itu bertugas memasok dan mengedarkan narkoba untuk wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya.
“Total barang bukti yang dapat kita amankan secara ekonomis nilainya mencapai Rp90 miliar. Selain itu, angka untuk generasi muda yang dapat kita selamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 1,2 juta orang. Itu untuk total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang telah kami amankan,” katanya.
Kombes Yusep mengungkapkan delapan orang anggota komplotan pengedar narkoba ini terancam hukuman mati.
Selanjutnya, Kapolrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba asal negara China itu. (ins, pur)