Global-News.co.id
Nasional Utama

Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Marah Setelah Dapat Laporan Istrinya

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam

JAKARTA (global-news.co.id) – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Polisi Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi

“Ini pengakuan FS (Ferdy Sambo) dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.

Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Rian.

Ia berjanji segera menyelesaikan berkas perkara pembunuhan Brigadir J tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ins, ntr)

baca juga :

17 Mei: 2.150 Positif Corona di Jatim, 9 Kasus Baru dari ABK KMP Awu

Redaksi Global News

Program Berbagi Berkah MyPertamina Diperpanjang hingga Juli 2021

Redaksi Global News

SEA Games 2023: Voli Putra Indonesia Lolos ke Semifinal