SURABAYA (global-news.co.id) – Seorang petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual barang hasil sitaan yang tersimpan di gudang di Jl Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Temuan itu diungkapkan perwakilan Komunitas Peduli Surabaya, Julianto, yang selama ini memantau setiap kegiatan di gudang penyimpanan hasil sitaan Satpol PP Surabaya tersebut. “Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” kata Julianto, Sabtu (4/6).
Di dalam gudang tersebut, kata Julianto, tersimpan sejumlah barang bukti seperti potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, gerobak serta barang hasil penertiban lainnya.
Menurut Julianto, kegiatan di gudang itu tampak dihentikan dalam beberapa hari terakhir. Ia menduga hal ini berhubungan dengan kabar adanya petinggi Satpol PP yang menjual barang sitaan. “Ada oknum yang dugaannya menjual barang-barang itu. Tentu ini sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut benar, kata Julianto, maka sudah mencederai profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena barang penertiban tak semestinya jadi milik pribadi.
Julianto berharap agar permasalahan tersebut segera diusut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, hingga kepolisian.
“Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?” ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, membenarkan dugaan salah satu petinggi yang menyalahi aturan dengan menjual barang sitaan hasil penertiban.
Eddy masih melakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Oleh karenanya, ia belum bisa memberikan keterangan dengan detail. “Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” kata Eddy. (cnn, ins)