SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Jawa Timur, meminta pemerintah kota setempat menertibkan ratusan bangunan gedung yang tidak mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, Kamis (23/6/2022), mengatakan dinas terkait telah menyurati ratusan pengusaha gedung, baik itu mal, hotel, perkantoran, apartemen maupun rumah toko (ruko).
“Namun yang sedang mengurus SLF sekitar 119 dan yang telah selesai baru di angka puluhan. Saya pikir sudah selesai sampai sekitar 50 sekian, ternyata masih ada yang menggantung sekitar 60 dari 119 yang harus menyelesaikan persyaratan SLF tersebut,” kata Ayu.
Diketahui SLF merupakan tolok ukur untuk mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Menurut Ayu, seharusnya Pemkot Surabaya memberikan percepatan layanan agar pengusaha yang sudah kooperatif dan patuh ini segera mendapatkan SLF dari Dinas Pemadam Kebakaran (PMK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau dinas lainnya.
“Pengusaha ini sudah lunak kepada pemerintah kota agar memberikan percepatan mengantongi SLF ini,” ujar dia.
Ayu menegaskan, aturan SLF bertujuan memberikan keamanan sekaligus kenyamanan para pengunjung, pekerja dan masyarakat, sehingga pengusaha gedung tidak boleh menyepelekan apalagi mengabaikan.
“Kami mengimbau kepada pengusaha gedung jangan menyepelekan SLF ini,” kata Ayu.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya, Ali Murtadlo, sebelumnya mengatakan, jika banyak bangunan gedung di Surabaya tidak memiliki SLF.
Ali mengaku, pihaknya sudah memberikan teguran kepada para pihak pengelola gedung yang belum mempunyai SLF. Hal ini dikarenakan sesuai aturan yang berlaku bahwa semua gedung di Surabaya wajib mempunyai SLF. (pur)