SURABAYA (global-news.co.id) –
Pemkot Surabaya bakal menginventarisir sejumlah bangunan di atas saluran, untuk mengambil langkah pencegahan banjir. Sejumlah bangunan permanen diketahui sebagai penyebab saluran tersumbat karena air tidak bisa mengalir sehingga berdampak banjir pada saat hujan deras.
Salah satunya di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari, sejumlah bangunan yang menutupi saluran air tidak luput dari pandangan Wakil Walikota Surabaya Armuji, Selasa (5/4) turun langsung ke lokasi.
Dia menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Tepatnya pasal 22 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan dilarang mengotori dan merusak drainase, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.
“Beberapa hari lalu hujan deras, terjadi genangan di sejumlah wilayah. Sebelum musim hujan juga sudah kita lalukan pengerukan sedimentasi saluran saluran hingga optimalisasi mesin pompa.” kata Cak Ji.
Menjumpai warga pemilik bangunan di atas saluran, orang nomor dua di kota Surabaya ini melakukan pendekatan humanis agar tidak membangun permanen dan dengan kesadaran bisa mengembalikan fungsi saluran kambali.
“Ini kalau bangunannya permanen saat hujan deras jalannya air akan terhambat masuk ke saluran besar. Ayo pak dikembalikan ke fungsinya semula,” imbau Armuji didampingi camat dan lurah setempat.
Selain itu, ia juga meminta agar secara berkala saluran sepanjang Kupang Segunting dilakukan pengerukan, sehingga jalannya air dari Tegalsari lancar untuk selanjutnya dipompa ke Kalimas.
“Kami minta untuk diinventarisir seluruh bangunan yang berdiri di atas sungai, saat rampung nanti kita ambil langkah tegas dan terukur,” lanjut Cak Ji. (pur)