JAKARTA (global-news.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan memberatkan pihaknya menuntut Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardhiansyah Bakri alias Ardi Bakrie 12 bulan rehabilitasi atas kasus narkotika.
Menurut Jaksa, tindakan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak. “Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Selain alasan figur publik, jaksa juga menyebut tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, jaksa hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.
Jaksa menilai mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” tambah Jaksa.
Nia dan Zen ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu. Suami Nia, Ardi kemudian menyerahkan diri ke polisi setelah dihubungi Nia melalui telepon.
Jaksa kemudian mendakwa ketiganya telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara. (ins, cnn)