Global-News.co.id
Nasional Utama

Erupsi Gunung Semeru, Status Tanggap Darurat Ditambah 7 Hari ke Depan

Bupati Lumajang Thoriqul Haq memperpanjang status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru hingga 24 Desember 2021.

LUMAJANG (global-news.co.id) – Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) memperpanjang status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru hingga 24 Desember 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/549/427.12/2021 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru.

Dalam SK tersebut diputuskan, perpanjangan status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru selama tujuh hari, terhitung mulai hari ini, 18 Desember, hingga 24 Desember 2021.

Cak Thoriq juga meminta kepada Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dan mendesak, serta melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana. Kemudian, juga mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana.

“Mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik personel maupun relawan logistik dan atau peralatan,” katanya saat dimintai keterangan di Posko Media Center, Jumat (17/12).

Selain itu, Cak Thoriq juga meminta agar Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan peran masyarakat, serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana. (kmf, lmj)

baca juga :

19 Kabupaten/Kota di Jatim Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2020

SD Fastabiqul Khairat Samarinda Terdepan

gas

Hujan di Puncak Musim Kemarau: Petani Tembakau Tak Terpengaruh, di Pamekasan Lahan Makin Luas

gas