LUMAJANG (global-news.co.id) –
Menanggapi polemik proses shooting sinetron di salah satu lokasi pengungsian, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan, tidak ada satu pun surat izin dikeluarkan oleh Pemkab Lumajang.
“Tidak ada satupun surat izin yang keluar, apakah dari Pemerintah Kabupaten, Polres maupun Dansatgas Bencana Erupsi Semeru, prosesnya yang semestinya memberikan izin itu Polres,” kata bupati dalam keterangan persnya pada Kamis, (23/12).
Dijelaskan bupati, Pemkab menerima surat pengajuan izin proses shooting sinetron oleh salah satu production house (PH). Namun ia menegaskan, tidak ada pihak PH yang berkomunikasi dengannya.
“Bahwa ada proses pengajuan iya ada, tetapi proses hingga surat izin keluar tidak ada, ini harus ditelusuri terkait dengan siapa yang mengantar ke lokasi pengungsian, bersama siapa dalam proses shooting,” katanya.
Bupati mengatakan, tempat pengungsian merupakan tempat publik yang bisa diakses oleh siapapun, namun ia menegaskan untuk keperluan komersial seperti shooting harus seizin Satgas Bencana Erupsi Gunung Semeru.
Namun berbeda dengan lokasi bencana yang lain seperti di Kampung Renteng maupun zona merah yang lain, untuk bisa mengakses lokasi tersebut harus seizin Dansatgas Bencana Erupsi Semeru.
Ia menambahkan untuk mengatasi polemik ini, ia kini tengah melakukan pemeriksaan internal jajarannya.
“Iya (pemeriksaan internal, red) sedang berjalan, saya sedang memastikan betul menelusuri terkait dengan siapa saja yang memberikan izin terhadap kegiatan shooting ini, tetapi bahwa di tempat pengungsian siapapun boleh masuk (dalam koridor penanganan bencana Erupsi Gunung Semeru,red), dari komunitas manapun ingin memberikan bantuan, berkomunikasi dengan pengungsi memang kami perkenankan, termasuk teman-teman media yang berinteraksi, wawancara dengan pengungsi kami perkenankan,” kata Cak Thoriq. (kmf, lmj)