JAKARTA (global-news.co.id) — Kodam Jaya menyatakan ada dua orang anggota TNI yang membantu selebgram Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina Covid-19.
Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan ini merupakan hasil penyelidikan terbaru terkait kasus yang menimpa Rachel. “Penyelidikan kemarin, pendalaman. Memang ada dua oknum yang bekerja sama,” kata Herwin di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).
“(Yang pertama) oknum FS kemudian yang terbaru ini kemarin hasil laporan dari staf intel, (berinisial) IG,” imbuhnya.
FS merupakan anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Ia berasal dari Koopsau I TNI AU. Sedangkan IG adalah anggota TNI yang bertugas di RSDC Wisma Atlet. IG diketahui berasal dari Wing 1 Paskhas TNI AU.
Kodam Jaya merupakan Kogasgabpad Covid-19 sehingga bisa melakukan penyelidikan terhadap dua anggota itu.
Keduanya, kata Herwin, telah dinonaktifkan dari tugasnya di Satgas Kogasgabpad Covid-19 dan dikembalikan ke satuan masing-masing. “Dinonaktifkan dari satgas Kogasgabpad Covid-19, bukan dinonaktifkan dari TNI ya,” ucap Herwin.
Herwin menuturkan, saat ini proses pemeriksaan terhadap kedua anggota TNI itu masih berlangsung. “Nanti hasilnya oleh polisi militer. Sampai sekarag kita belum dapat hasil resumenya,” ujar Herwin.
Sementara itu, Rachel Vennya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain Rachel, kekasihnya yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia yang merupakan manajer Rachel juga turut diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyampaikan bahwa dalam kasus ini selebgram Rachel Vennya bisa dikenai dengan sanksi pidana.
“Ya jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).
Kasus bermula ketika Rachel Vennya baru pulang dari Amerika Serikat. Seharusnya, Rachel menjalani karantina mandiri dengan biaya sendiri. Namun, berkat bantuan oknum anggota TNI, Rachel dibawa ke RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Wisma itu merupakan tempat karantina khusus yang dibiayai pemerintah untuk pejabat, pelajar dan pekerja dari luar negeri.
Pelanggaran lain yang dilakukan Rachel yakni keluar dari tempat karantina sebelum waktunya. Dia baru tiga hari menjalani karantina. (CNN, ins)