Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Harga Pertalite Naik, Asosiasi Berharap Subsidi BBM Khusus Ojol

Garda Indonesia, asosiasi pengemudi ojek online meminta kompensasi berupa subsidi untuk ojol. (foto: cnn Indonesia)

JAKARTA (global-news.co.id) — Garda Indonesia, asosiasi pengemudi ojek online (ojol) di Tanah Air meminta ada kompensasi berupa subsidi untuk setiap mitra ojol jika pemerintah menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

“Apabila kenaikan harga BBM jenis pertalite tidak dapat dihindarkan maka kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta kepada pemerintah agar tetap mensubsidi BBM pertalite bagi para pengemudi ojek daring,” kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia melalui pesan singkat, Senin (22/8/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan harga pertalite dan solar pekan ini. Hal itu dilakukan karena pemerintah sudah tak kuat menanggung beban subsidi energi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia.

Untuk diketahui, pertalite yang memiliki spesifikasi RON90, menjadi produk bahan bakar dari perusahaan pelat merah Pertamina dan dijual ke masyarakat dengan harga subsidi. Harga per liter bahan bakar ini Rp7.650.

Menurut Igun sebagian besar pengemudi ojol menggunakan BBM pertalite. Kenaikan harga pertalite diakui akan mengurangi pendapatan pengemudi.

“Penggunaan BBM jenis pertalite ini menggerus pendapatan para pengemudi ojek daring 30-40 persen dengan harga yang masih berlaku saat ini. Apabila ada kenaikan harga BBM jenis pertalite maka akan semakin besar Opex yang dikeluarkan oleh pengemudi ojek daring untuk belanja BBM sehingga pastinya makin memperkecil pendapatan,” ucap dia.

Igun juga menjelaskan, aturan menaikkan tarif ojek online yang disusul dengan rencana kenaikan harga bahan bakar dirasakan percuma. Beban biaya lebih besar untuk membeli bahan bakar tetap akan dirasakan ojol.

Kenaikan tarif ojek online diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda

Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

“Kenaikan tarif layanan ojek daring berdasarkan Kepmenhub No.564 tahun 2022 juga tidak berpengaruh pada naiknya pendapatan rekan-rekan pengemudi ojek daring apabila tetap harus mengikuti harga kenaikan BBM jenis pertalite,” ungkap Igun. (cnn, ins)

baca juga :

Gus Dur Terima ‘ Zhenghe International Peace Award 2019’

gas

Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Heningkan Cipta Saat Hari Pahlawan 2023

Redaksi Global News

Liga 1: Kelelahan, Penyebab Arema Kalah dari Bali United

Redaksi Global News