Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia, Satu Orang Masuk DPO

Polisi tunjukkan barang bukti sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan dari jaringan Madura saat merilis kasus di Mapolda Jatim (19/10). (foto: Antara)

SURABAYA (global-news.co.id) – Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia dengan menangkap dua orang kurir jaringan Madura.

“Kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinsial LK dan ZN,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (19/10).

Kejadian itu berawal dari informasi bea cukai, bahwa ada paket yang dicurigai dan diduga narkotika. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim menangkap dua tersangka, LK dan ZN serta mengamankan sabu-sabu seberat 6 kilogram.

“Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura,” ujarnya.

Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir.

Keduanya mengaku ke penyidik kalau baru melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak dua kali. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember.

“Untuk 1 kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta,” kata dia.

Dari pengakuan dua kurir ini juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika. Sebab, kedua tersangka LK dan ZN mengatakan kalau mendapatkan sabu-sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ins, ntr)

baca juga :

Tiga Harapan OjolET terhadap Prabowo Subianto, Salah Satunya Lahan Parkir Gratis

Redaksi Global News

Piala Dunia 2022: Libas Belanda Lewat Adu Penalti, Argentina ke Semifinal

Redaksi Global News

Pemprov Jatim Raih Opini WTP ke-11 Kalinya dari BPK