Global-News.co.id
Nasional Utama

Polemik 56 Pegawai KPK Gagal TWK, DPR Kritisi Rencana Kapolri

Anggota Komisi III DPR menyambut baik rencana Kapolri menarik 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri, meski status gagal TWK yang melekat bisa jadi perdebatan

JAKARTA (global-news.co.id) – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mendukung langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Meski demikian, Arsul menggarisbawahi bahwa status gagal TWK yang melekat pada puluhan pegawai KPK itu bisa jadi perdebatan.

“Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik atau husnuzan saja,” kata Arsul dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/9).

Arsul menilai langkah itu sebagai bentuk penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) KPK yang terbuang imbas gagal TWK. Ia juga melihat ada sisi kemanusiaan untuk menjaga hak warga negara mendapat pekerjaan layak.

“Namun PPP juga ingin mengingatkan agar langkah Kapolri ini nanti tidak terganjal pada K/L [kementerian atau lembaga] yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian,” kata dia.

Arsul menangkap kesan, pegawai tak lolos TWK KPK ini ibarat manusia yang tak bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya. Hal itu terlihat dari sikap lembaga negara yang mengurusi peralihan status pegawai KPK menjadi ASN beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah langkah ini menjadi batu sandungan bagi Kapolri atau tidak dalam merekrut pegawai KPK tersebut.

“Lah kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah Kementerian/lembaga terkaitnya tidak akan menjadi stumbling block?” tanya dia.

Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengaku menyambut baik keinginan Kapolri tersebut. Namun, ia menilai keputusan akhir terhadap tawaran itu harus dikembalikan kepada para pegawai KPK tersebut.

“Polri dan KPK adalah institusi penegak hukum yang memiliki kesamaan dalam hal pemberantasan korupsi,” kata Nasir.

Meski demikian, Nasir berpendapat bahwa suasana kerja di KPK dan Polri tentu berbeda. Namun, ia menilai tawaran dari Kapolri tersebut seharusnya bisa dipikirkan dengan baik oleh para pegawai KPK yang tak lolos TWK.

“Ajakan dan harapan Kapolri Jenderal Sigit terhadap eks pegawai KPK itu patut dihargai dan dipikirkan. Sebab bekerja di KPK dan Polri adalah pengabdian untuk bangsa dan negara,” kata dia.

Kapolri Listyo Sigit telah mengutarakan keinginannya menarik 56 pegawai KPK sebagai ASN di Bareskrim. Keinginan itu kata Listyo juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Listyo menjelaskan ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN). Oleh sebab itu, ia pun telah menyurati Presiden untuk dapat menyetujui usulan penarikan pegawai tersebut. (cnn, ins)

 

baca juga :

Bupati-Wabup Hibahkan Gaji Bagi Relawan Pencegahan Corona

gas

Petugas Gabungan Siaga Luapan Air di Wilayah Tanggulangin

gas

Bek Madura United, Jaimerson Bisa Tampil di Seri 2 Liga 1

Redaksi Global News