Global-News.co.id
TNI

Klinik Konsultasi Hukum di TMMD ke-111 Kodim 0817/Gresik

GRESIK – Satuan  tugas (Satgas) TMMD ke-111 Kodim 0817/Gresik  menyelenggarakan  penyuluhan hukum kepada masyarakat bertempat di balai desa Siwalan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/6/2021).

Pada pelaksanaan penyuluhan hukum ini berkerjasama antara Satgas TMMD ke-111 dan Pemerintah Kabupaten Gresik serta dari Universitas Narotama Surabaya yang terdiri dari beberapa pemateri antara lain Rusdianto Sesung SH. MH bidang hukum tata negara,  Arwanto Kepala Program pendidikan (kaprodi) Gresik,  Dr Tanujaya dari Advokat dan Evi Retno Wulan bidang Hukum pidana, siber dan kriminal.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum setelah pembukaan pelaksanaan dibuat sistim Tanya jawab meja per meja sehingga siapa yang kurang memahami dan membutuhkan informasi tentang hukum bisa mendatangi meja yang telah di sediakan sesuai dengan materi yang disajikan.

Rusdianto menyampaikan sesuai bidangnya bahwa hukum tata negara merupakan peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan. “Kewenangan masing-masing badan, hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu di dalam suatu negara,” ujarnya.

Bambang Arwanto Kepala Program pendidikan (kaprodi) Gresik mengutarakan bidang akademik menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila. “Selain itu memiliki integritas kepribadia yang tinggi, terbuka, dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian berkaitan dengan bidang keahliannya,”ungkapnya.

Dr Tanujaya menyampaikan sebagai avokat pihaknya memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum.

Evi Retno Wulan membidangi tentang Hukum Pidana, cyber dan Kriminal mengatakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana. “Serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya,semua peraraturan hukum,Cyber dan Kriminal bersifat mengikat,” Katanya.

Dengan diadakan penyuluhan hukum ini mudah mudahan masyarakat Khususnya warga desa Siwalan memahami,mematuhi dan mentaati hukum yang ada sesuai perundang undangan yang ada.

Pada pelaksanaan penyuluhan ini dilaksanakan dengan tertib dan mengedepankan prosedur Kesehatan (Prokes) dikarnakan virus Covid-19 masih ada.*

baca juga :

RTLH Milik Misriah Telah Selesai Pengerjaanya

gas

Drum Air Mudahkan Satgas Bekerja

gas

Luar Biasa, Berkat TMMD Gresik 13 KK Tinggal di Rumah Rumah Layak Huni

Titis Global News