SURABAYA (global-news.co.id) – Pemprov Jatim kembali mengeluarkan insentif pajak berupa pemberian diskon yang akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni mendatang. Diskon tersebut adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15% untuk roda 2 dan roda 3 serta 5% untuk roda 4 atau lebih.
Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (19/4/2021).
Khofifah berharap, insentif ini diharapkan akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadan. “Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ujar Khofifah.
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, imbuhnya, diskon ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. “Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan diskon ini,” terangnya.
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, Pemprov Jatim juga membebaskan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
“Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp 107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” pungkasnya. tri