SURABAYA (global-news.co.id) – Jumlah klaim yang dibayar perusahaan asuransi jiwa dari tahun ke tahun terus meningkat. Asuransi juga tetap membayarkan klaim Covid-19 hingga Rp 661 miliar meskipun pandemi seharusnya tidak dilindungi asuransi. Hal ini menunjukkan industri asuransi jiwa selalu menjaga dan melaksanakan komitmen kepada nasabah.
Pada 2019, klaim yang dibayar industri asuransi jiwa sebesar Rp 95,21 triliun, kemudian di 2017 meningkat jadi Rp 120,72 triliun, 2018 Rp 121,35 triliun, 2019 Rp 149,77 triliun, dan di 2020 sebesar Rp 151,10 triliun.
“Dalam lima tahun, industri asuransi jiwa sudah membayar klaim sejumlah Rp 638,15 triliun. Ini satu jumlah yang tidak kecil, dan komitmen ini tetap diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu dalam acara media gathering yang digelar AAJI secara virtual, Rabu (14/4/2021).
Selama pandemi Covid-19, perusahaan asuransi jiwa juga turut mengkaver klaim asuransi terkait Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun AAJI, pada tahun lalu total klaim terkait Covid-19 mencapai sekitar Rp 661 miliar yang dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis, meskipun pemerintah menyatakan Covid-19 merupakan pandemi.
“Kalau kita buka polis kesehatan kita, untuk pandemi mestinya tidak dikaver. Namun, beberapa perusahaan anggota AAJI tetap komit terhadap pemegang polisnya, sehingga walaupun Covid-19 adalah jenis penyakit baru yang belum dimasukkan dalam polis, tetapi klaimnya tetap dibayarkan,” ungkap Togar. tis