BLITAR (global-news.co.id) – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar memberikan dampak positif. Pemkab Blitar mengklaim angka kasus Covid-19 turun setelah ada PPKM selama 2 pekan. Menurut data Satgas Penanganan Covid-19, kasus harian penularan Covid-19 yang semula selalu di atas angka 50 kini turun menjadi 25 sampai 30 kasus saja per hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Krisna Yekti mengatakan, di awal-awal pemberlakuan PPKM jumlah penurunan kasus tidak terlalu signifikan. Jumlah kasus mulai turun setelah Pemkab Blitar memberlakukan dua kali tahapan PPKM. “Kasus harian mengalami penurunan luar biasa setelah dua kali pemberlakuan PPKM. Jadi kalau sebelum PPKM angka kasus baru per harinya itu selalu di atas angka 50 sekarang hanya sekitar 25 sampai 30 kasus,” terang Krisna Yekti, Jumat (12/2/2021).
Dikatakannya, seiring dengan menurunnya jumlah kasus harian, kini okupansi atau tingkat keterpakaian tempat tidur di fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun Puskesmas rujukan pasien Covid-19 juga mulai longgar. Kelonggaran ini termasuk di rumah isolasi milik Pemkab Blitar di LEC Garum.
“Saat kasus Covid-19 melonjak kami sempat kebingungan mencarikan tempat untuk pasien baru baik itu yang bergejala maupun yang tidak bergejala. Nah, sekarang ini tempat rujukan mulai longgar seiring dengan penurunan jumlah kasus,” paparnya.
Meski jumlah kasus Covid-19 mulai menurun Pemkab Blitar mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Terlebih saat ini Kabupaten Blitar memberlakukan PPKM skala mikro.
PPKM skala mikro diterapkan Pemkab Blitar sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 3 Tahun 2021 tentang tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah kini sampai ke tingkat desa.
“Masyarakat diimbau untuk tetap patuh. Ini agar angka kasus Covid-19 di Kabupaten segera cepat turun dan kita bisa kembali hidup normal,” pungkasnya.
Data Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Blitar hanya ada satu wilayah yang berada di zona merah dan wajib memberlakukan PPKM skala mikro. Daerah tersebut yakni Dusun Jatiluhur, Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro. Di wilayah tersebut ada 55 santri dan pengasuh pondok pesantren di daerah itu, serta 5 warga yang terpapar Covid-19. Di luar wilayah tersebut seluruh RT di seluruh desa di Kabupaten Blitar rata-rata berstatus zona kuning. tut