SURABAYA (global-news.co.id) – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengikuti rapat koordinasi Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung secara virtual. Rapat koordinasi tersebut, dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan diikuti oleh kepala daerah yang melaksanakan PPKM.
Pada kesempatan itu, Plt Walikota Whisnu memaparkan poin-poin yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut. Diantaranya yakni, berkaitan dengan pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 menjadi 20.00.
“Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00, namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00,” kata Plt Walikota Whisnu seusai mengikuti rapat di Ruang Sidang, Senin (11/1/2021).
Ia menjelaskan, selain itu, terkait Work From Home (WFH) 75 persen juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan termasuk swasta yang ada di Kota Pahlawan. Namun dia menegaskan, pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Jadi prokesnya tetap harus ditegakkan,”papar dia.
Tidak hanya itu, berdasarkan diskusi pada rapat maka diadakan filterisasi dan pemantauan di setiap perbatasan kota. Terutama di tiga titik yakni pertama, di Bunderan Waru tepatnya di depan Cito Mal, kedua Tambak Oso Wilangun dan terakhir di wilayah MERR. “Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga, usul dari Pak Kapolrestabes,” urainya.
Di kesempatan yang sama, Plt Walikota Whisnu berpesan kepada warga agar tidak perlu trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. Ia berharap warga bersama-sama tetap menjalankan prokes dengan ketat dimana pun berada. “Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan,” pungkasnya.
Terjunkan Personel Gabungan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung Senin (11/1/2020) hari ini. Pemkot Surabaya melalui Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto telah meminta warga tak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.
Pasalnya, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan. Namun ia memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu.
“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, kafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan saat di temui di Kantornya, Minggu (10/1/2021).
Makanya, Pejabat peraih ASN Indonesia Inspiratif 2018 ini menjelaskan sebisa mungkin warga membeli makanan melalui online atau take away, sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah. Oleh sebab itu, dia memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.
Selain itu, untuk wilayah cek poin tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali.
Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala BPB Linmas ini pun akan menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nantinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.
“Ada Dipora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” urainya.
Di kesempatan yang sama, Mantan Kasatpol PP Surabaya ini membeberkan berdasarkan pantauannya, telah ditemukan klaster hajatan. Oleh sebab itu, agar upaya pemutusan rantai Covid-19 dapat maksimal, maka satgas memberikan rekomendasi saat kegiatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan. Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker. “Artinya, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian. Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya,” tegasnya.
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang urgent,” pungkasnya. pur