Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

Aturan PPKM Sidoarjo Diperpanjang, Alun-alun Ditutup dan Hajatan Besar Dilarang

antara
Jalur menuju ke arah Alun-alun Sidoarjo ditutup selama PPKM berlangsung.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sidoarjo jilid 2 dimulai atau diperpanjang. Upaya ini untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Sidoarjo.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan menutup aktivitas di alun-alun, 9 taman, dan sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti hiburan malam, maupun gelaran hajatan. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (27/1/2021) hingga Senin (8/2/2021).

Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengaku, terpaksa mengambil keputusan ini karena berdasarkan hasil rapat evaluasi dengan Gubernur Jatim, penyebaran Covid-19 dinilai masih tinggi. Data kematian pasien covid di rumah sakit juga tinggi. Terutama pasien covid yang dirawat di IGD untuk kasus meninggal mencapai 10 persen.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat dan pedagang kecil, karena mulai Rabu (hari ini) Alun-alun dan tempat jualan di sepanjang jalan Taman Pinang–Gading Fajar juga akan ditutup sementara sampai tanggal 8 Februari 2021,” terang Hudiyono.

Karena ini urgent, kata bupati, kedisiplinan protokol kesehatan diperpanjang dan lebih ditingkatkan. “Kami menilai, evaluasi yang didapat dari PPKM tahap 1 di Sidoarjo masih banyak masyarakat yang memanfaatkan kelonggaran untuk melanggar. Hal itu lah yang menjadi sebab pengetatan dilakukan,” tambah Hudiyono.

Untuk mencegah terjadi hal serupa, pihaknya akan melibatkan para tokoh untuk mensosialisasikan mengenai 3M ke masyarakat, agar mematuhi aturan di PPKM jilid 2. Mulai dari tokoh agama, masyarakat dan pemuda. “Kami mengharapkan masyarakat untuk menyadari itu,” terang Hudiyono.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, PPKM jilid 2 di Sidoarjo lebih diperketat lagi. Karena saat PPKM sebelumnya, warga Sidoarjo dinilai masih kendor menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang diprioritaskan, warga Sidoarjo dilarang menggelar hajatan berskala besar.

“Saat berlangsungnya PPKM jilid 2 ini, warga Sidoarjo dilarang menggelar hajatan berskala besar, undangan yang hadir melebihi 75 orang,” kata Sumardji, Rabu (27/1/2021).

Ia menjelaskan, selain itu, penerapan jam malam serta penyekatan jalan tetap berlaku. Ada tujuh titik jalan yang disekat. Di perbatasan dengan Surabaya di Waru, pertigaan Buduran, Jalan Yos Sudarso, perempatan Babalayar, pertigaan Candi, perempatan Wonoayu dan di Sukodono. “Untuk jam malam mulai berlaku seperti pada PPKM sebelumnya. Yakni pukul 22.00 hingga 04.00 WIB,” tambah Sumardji.

Ia menambahkan, razia-razia yustisi ditingkatkan dan akan digelar siang malam guna menekan penyebaran COVID-19. Bahkan pihaknya bersama TNI, Satpol PP, Dishub akan merazia pedagang kaki lima (PKL) di tiga titik. Yaitu di sekitar alun-alun, Taman Pinang dan di Pondok Jati. “Razia itu dilaksanakan untuk menghindari adanya kerumunan. Guna antisipasi penyebaran COVID-19,” jelas Sumardji.

Sementara itu, Dandim 0816 Letkol. Inf. M. Iswan Nusi pihaknya bersama dengan pihak kepolisian dan Pol PP akan lebih meningkatkan operasi yustisi gabungan, terutama di wilayah perbatasan Sidoarjo seperti jalan akses masuk dari Mojokerto, Gresik dan Surabaya. “PPKM jilid 2 ini akan lebih kami masifkan operasi yustisi, terutama di wilayah perbatasan. Tempat hiburan malam juga harus tutup,” ujarnya. sir

baca juga :

PLN Bakal Gratiskan Tagihan Listrik Pelanggan Bisnis Skala Kecil

Grab Indonesia Tawarkan Kerjasama, Cak Eri Tegaskan Harus Ada Manfaatnya untuk Warga

Titis Global News

Sukseskan Pilkada Sidoarjo 2024, KPU Sidoarjo Gelar Media Gathering

gas