SIDOARJO (global-news.co.id) – Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal. Nilai dari rokok ilegal itu sebesar Rp 7,5 miliar. Pemusnahan jutaan batang rokok ini hasil dari 30 kali penindakan di bulan April hingga September 2020. Potensi nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,5 miliar.
Secara simbolis pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman KPPBC Sidoarjo. Turut hadir dalam pemusnahan di antaranya Kakanwil DJBC Jatim I berserta undangan yang terkait. Selanjutnya seluruh barang bukti berupa rokok ilegal akan dimusnahkan di Mojokerto.
“Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan Pemkab dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. Namun juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Kuncoro Agung kepada wartawan usai pemusnahan, Rabu (18/11/2020).
Kuncoro menambahkan selanjutnya secara persuasif Bea Cukai Sidoarjo mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih menaati aturan dalam produksi maupun peredaran Barang Kena Cukai (BKC).
“Termasuk di dalamnya Rokok, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid). Sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik BKC , baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya. Agar penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tambah Kuncoro.
Kuncoro menerangkan, sebelumnya pihak KKPBC Sidoarjo menggerebek salah satu bangunan yang digunakan sebagai pabrik rokok di wilayah Tulangan Sidoarjo. Pabrik tersebut tidak memiliki izin dan hasil produksinya tidak menggunakan cukai
“Pabrik yang memproduksi rokok ilegal dengan nilai barang bukti yang cukup besar. Barang hasil penggerebekan sebanyak 29 karton rokok ilegal jenis SKM merk C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai, serta 56 karton rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan, dengan jumlah seluruh rokok ilegal berhasil diamankan sebanyak 1.942.400 batang. Disamping itu petugas juga menyita satu buah mesin maker atau pembuat rokok jenis MILD dan satu buah Mesin HLP atau mesin pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebut,” terangnya.
Kuncoro menjelaskan dari hasil penggerebekan, total nilai barang ditaksir mencapai angka Rp 1,9 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Petugas Kantor Bea Cukai Sidoarjo juga mengamankan pemilik pabrik ilegal tersebut berinisial MS, warga Pasuruan. ani, det