Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Tambah Dana Desa, Menkeu Perbanyak BLT Tahun Depan

 

Dok
Menkeu Sri Mulyani mempersiapkan strategi untuk menghadapi puncak penyebaran wabah pandemi corona atau COVID-19 yang diproyeksi akan terjadi pada Mei 2020.

 

JAKARTA (global-news.co.id) – Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diplot sebesar Rp 796,3 triliun dalam RAPBN 2021. Angka ini naik 4,2 persen dari tahun 2020 sebesar Rp 763,9 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan dana desa tahun depan juga diarahkan untuk fokus pemulihan perekonomian desa. Pemerintah akan fokus program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). “BLT  dalam rangka COVID-19 tahun ini dana desa langsung membantu masyarakat melalui BLT,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan DPD Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dia menuturkan, kebijakan dana desa pada tahun depan untuk memperbaiki proporsi alokasi dana per desa sesuai dengan karakteristik desa. Kemudian juga penguatan alokasi untuk mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomian desa. “Dan kita akan memberikan reward kepada desa yang berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam dua tahap saja. Untuk desa lainnya dilakukan tiga tahap,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah akan memberdayakan UMKM dan sektor pertanian untuk mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital. Selanjutnya meneruskan beberapa program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan dan peningkatan peran BUMDes. “Kriteria kinerja yang sifatnya dinamis dan strategis agar daerah lebih bekerja lebih kompetitif secara positif dan mempertajam indikator agar selaras dengan prioritas nasional,” katanya.

Untuk diketahui Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). SEB tersebut adalah Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri).

SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020.

Tujuan SEB ini memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas langkah-langkah percepatan penyaluran TKDD dan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah. SEB berlaku selama pelaksanaan realisasi belanja daerah dan penyaluran TKDD Tahun Anggaran 2020.

“Arah kebijakan TKDD tahun 2021 adalah mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, serta dukungan insentif kepada daerah dalam rangka menarik investasi, memperbaiki sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM. Kedua, sinergi TKDD dan belanja K/L akan semakin dipererat dalam pembangunan human capital di pendidikan dan kesehatan,” ujar Sri Mulyani.

Gubernur/bupati/walikota diserukan untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja APBD baik yang bersumber dari TKDD maupun dari sumber pendapatan daerah lainnya. Kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah melalui APBD dengan mengutamakan produk dalam negeri/produk daerah/UMKM. Melaksanakan percepatan realisasi belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya, dan mempercepat pelaksanaan jaring pengaman sosial dari APBD.

Gubernur/Bupati/Walikota diseru untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja APBD baik yang bersumber dari TKDD maupun dari sumber pendapatan daerah lainnya. Kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah melalui APBD dengan mengutamakan produk dalam negeri/produk daerah/UMKM. Melaksanakan percepatan realisasi belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya, dan mempercepat pelaksanaan jaring pengaman sosial dari APBD.

Pemda tetap berkewajiban menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan oleh Pemerintah Pusat atas kebijakan alokasi TKDD pada Tahun Anggaran berikutnya.  Pelaksanaan percepatan realisasi belanja APBD dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.  jef, yan, sin

baca juga :

Songsong Liga 1, Persebaya Resmi Rekrut Empat Pemain Asing

GIIAS Surabaya 2022 Hadirkan Kendaraan Listrik di Area Test Drive

Redaksi Global News

Kinetic Flywheel Convertion ITS Bantu Hemat Biaya Listrik PT Pertamina TBBM