SURABAYA (global-news.co.id) – Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 216 miliar untuk 1.642 polis hingga semester I 2020.
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI ( Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)
Albertus Wiroyo Karsono mengatakan, dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi nasional, sebenarnya biaya pengobatan ditanggung pemerintah.
Namun sebagai bentuk empati dan komitmen industri asuransi, hampir seluruh asuransi jiwa menyatakan dan mengeksekusi pernyataan sebelumnya. “Dengan demikian klaim-klaim akibat Covid-19 tetap dapat dibayarkan asuransi,” jelasnya dalam diskusi virtual AAJI dengan media, Jumat (25/9/2020).
Wiroyo menjelaskan bahwa dari total jumlah tersebut, sebagian besar adalah klaim asuransi jiwa dan kesehatan, tepatnya 1.578 polis dengan nilai Rp 200,6 miliar atau 92,9% dari total klaim. Sisanya sekitar 7 persen merupakan klaim asuransi jiwa kredit.
“Jadi ada nasabah yang mengambil kredit, yang mengambil proteksi asuransi jiwa kredit itu kemudian meninggal karena Covid-19, kreditnya dilunasi oleh asuransi,” tambahnya.
Jakarta menjadi tempat total klaim terbesar mencapai Rp 148,9 miliar, disusul Jawa Timur Rp 21,1 miliar, Jawa Barat Rp 19,2 miliar, Banten Rp 13,1 miliar, Jawa Tengah Rp 3,74 miliar dan Sumatra Utara Rp 2,3 miliar, serta beberapa daerah lain dengan total klaim di bawah Rp 2 miliar.
“Sebarannya paling besar di Jakarta, karena pasien Covid-19 yang paling banyak berada di Jakarta,” katanya.
Ada juga pembayaran klaim kepada nasabah di luar negeri, misalnya Amerika dan Singapura. “Itu bukan berarti perusahaan ada di sana, tapi perusahaan asuransi Indonesia yang kebetulan nasabahnya sedang berada di sana, kemudian melakukan klaim,” katanya.
Di masa sulit ini, industri asuransi jiwa merasa bersyukur dapat meringankan beban masyarakat melalui pembayaran klaim kepada nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia dan juga luar negeri.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tetap menjaga polis perlindungan jiwa dan kesehatannya tetap aktif di tengah pandemi dan tidak melakukan surrender/pemutusan kontrak asuransi, agar tetap dapat memiliki proteksi asuransi jiwa. tis
berita sebelumnya