JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati postur sementara pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.743 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan angka ini turun Rp 32,7 triliun dari RAPBN 2021 yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 1.776 triliun.
“Pendapatan negara dari Rp 1.776 triliun, untuk postur yang dibahas dan disetujui oleh banggar hingga tadi malam berubah menjadi Rp 1.743 triliun atau turun Rp 32,7 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Dia merinci, pendapatan negara yang turun tersebut dikarenakan pendapatan dalam negeri juga mengalami penurunan sebesar Rp 32,7 triliun, yaitu dari sebelumnya Rp 1.775 triliun dalam RAPBN 2021 menjadi Rp 1.742 triliun. “Sama dengan pendapatan negara karena yang berubah memang yang di dalam pendapatan dalam negeri terutama pos perpajakan,” katanya.
Sementara itu penerimaan pajak mengalami perubahan dari Rp 1.268 triliun menjadi Rp 1.229 triliun, atau turun sebesar Rp 38,9 triliun. Sedangkan, pendapatan dari Bea Cukai justru mengalami kenaikan sebesar Rp 1,5 triliun, menjadi Rp 215 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp 213 triliun.
Lalu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya, dari PNBP Kementerian Lembaga terjadi kenaikan sebesar Rp 2 triliun dari Rp 86,2 triliun sebelumnya menjadi Rp 88,2 triliun.
Sedangkan pendapatan DMO karena ada cost recovery jadi sedikit meningkat Rp 150 miliar atau menjadi Rp 4 triliun dari sebelumnya Rp 3,9 triliun.
Bidik Transaksi Digital
Pemerintah telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam setiap transaksi digital. Hal ini sekaligus menandai babak baru potensi pajak di Indonesia.
Deputy Director of Center For Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, secara data formal belum ada pihak manapun yang menjelaskan terkait potensi digital, sehingga tidak dapat diketahui berapa potensi pajak di sektor digital.
Namun, jika berkaca dari total transaksi seluruh dunia dari lima pemain penyelenggara melalui sistem perdagangan elektronik. Seharusnya PPN pajak digital akan cukup menyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan.
“Terutama dari segi penerimaan PPN karena pada tahap ini pemerintah baru hanya memunguti PPN,” ujar Ruben dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020).
Ruben menilai, pengenaan pajak pertambahan nilai penting diterapkan karena hanya ini yang bisa diterapkan oleh pemerintah ketika suatu transaksi terjadi.
“Tapi juga sebenarnya tidak boleh ditetapkan justru pajak langsungnya, PPh, apalagi seperti tadi disampaikan ke depannya kita akan melihat fenomena pergeseran transaksi secara online akan lebih banyak terjadi,” kata dia. dja, sin, ins