MADIUN ( global-news.co.id) – Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang disiplin dalam mengenakan masker sudah dimulai sejak Maret 2020. Selama ini, sudah enam bulan masyarakat mendapatkan edukasi dan sosialisasi berbagai informasi pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi
Covid-19.
Untuk memastikan ketegasan dan konsistensi pemakaian masker yang baik dan benar di masyarakat, maka telah diluncurkan Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 pada Rabu (17/9/2020) sore di Gedung Negara Grahadi. Hari ini diluncurkan tim penegak protokol kesehatan di desa di Kabupaten Madiun.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil
Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono juga mengawal secara langsung baik bersama – sama maupun sendiri – sendiri untuk mengawal penegakan pelanggar prokes Covid-19 oleh Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Prokes di Taman Bungkul, Surabaya, Rabu (16/9/2020) malam dan di Sidoarjo Kamis (17/9/2020) malam dan hari ini di Kabupaten Madiun (18/9/2020) pagi.
Dalam setiap operasi yustisi dalam satu jam puluhan masyarakat terjaring dalam
operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial, ada yang memilih denda administratif.
Selain meninjau lokasi operasi yustisi, Khofifah bersama Forkopimda Kabupaten
Madiun meresmikan tim penegak disiplin protokol kesehatan di desa dengan
ditandai pemakaian syal merah putih. Mereka akan bertugas bersama babinsa,
babinkabtibmas dan kepala desa di Kabupaten Madiun.“Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai
regulasi yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” jelasnya.
Gubernur Khofifah mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi
masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Oleh sebab itu, operasi yustisi akan menjadi penguat penegakan prokes yang lebih tegas dan masif. Yang berada di garda depan sesungguhnya adalah masyarakat,” imbuhnya.
Ditambahkannya, berdasarkan laporan yang ada hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan periode 14 sampai 17 September 2020, telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran, dilakukan teguran baik lisan maupun tertulis baik
perseorangan maupun korporasi. Sementara, untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5.390 kali, dan denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda 133.141.000. Serta, penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat, dan penyitaan KTP/ paspor sebanyak 825 buah.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengharapkan, dengan ditegakkanya
peraturan di tengah pandemi Covid-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin
meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan
mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran Covid-19.
“Jadi, masker ini menjadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih
harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatannya tetap
terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi,”
tegas Khofifah. Jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub No 53 Tahun 2020 terkait protokol
kesehatan untuk perorangan adalah sebesar Rp. 250.000, sedangkan untuk usaha mikro sebesar Rp. 1.000.000, usaha kecil sebesar Rp. 2.000.000, usaha menengah sebesar Rp. 10.000.000 dan usaha besar sebesar Rp. 50.000.000.
“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi
penyebaran Covid-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan besaran denda,” urai orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Dengan masker, lanjut Khofifah bisa melindungi diri dan orang di sekitar, sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan Covid-19. tut, tri