SURABAYA (global-news.co.id) – Ratusan pekerja seni Surabaya akhirnya bisa bernafas lega dan tidak jadi menginap di Balai Kota Surabaya. Ini seiring adanya penjelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, jika Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 33 maupun No. 28 tidak melarang hajatan di Surabaya.
Hal ini disampaikan perwakilan massa aksi dari pekerja seni usai melakukan audensi dengan Pemkot Surabaya, yang diwakili Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Antiek Sugiarti. Tampak pula Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir dan perwakilan dari DPRD Kota Surabaya, yakni Wakil Ketua DPRD Reni Astuti dan anggota Komisi A Budi Leksono.
Saat audiensi, Irvan mengatakan bahwa dalam Perwali No 28 dan Perwali No 33 Tahun 2020, hajatan tidak dilarang. Namun harus mematuhi protokol kesehatan. Mendengar hal itu, para pekerja seni menangis haru hingga sujud syukur.
“Bahwasanya dalam Perwali No 28, No 33 tidak melarang hajatan. Ini yang harus digarisbawahi oleh teman-teman semuanya. Sekali lagi, di Perwali No 28 dan No 33 tidak ada yang melarang kegiatan sosial budaya, salah satunya adalah hajatan,” kata Irvan di Taman Surya, Rabu (12/8/2020).
Ia menjelaskan, Perwali No 28 dan No 33 Tahun 2020 dibuat agar masyarakat mematuhi tatanan baru selama pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dalam mengelar hajatan.
“Di mana dulunya tidak pakai masker, sekarang harus pakai masker. Dulu tidak jaga jarak, sekarang harus jaga jarak. Dulu boleh bersalaman sekarang tidak boleh bersalaman dulu. Itu yang diatur esensi dalam Perwali, semata-mata apa untuk kesehatan masyarakat,” lanjut Irvan.
Usai mendengar keputusan tersebut, ratusan pendemo yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) akhirnya membubarkan diri. “Terima kasih Bu Risma, terima kasih,” teriak pendemo di depan Balai Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam, Rabu (12/8/2020).
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Puji Astuti juga turut menegaskan penjelasan Pemkot Surabaya, soal hajatan di tengah pandemi COVID-19. Ia menyampaikan hasil audiensi di atas mobil komando massa. “Kami dari DPRD Kota Surabaya untuk mendampingi agar Pemkot Surabaya memberikan kepastian dan jawaban yang kongkrit dan jelas atas tuntutan para warga Surabaya. Yang menjadi tuntutan hari ini yaitu terkait hajatan. Tadi secara tegas pemerintah kota menyampaikan di dalam Perwali No 33, itu pun tidak ada larangan terkait dengan hajatan,” kata Reni. pur, det